Banda Aceh (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menyatakan saat ini sedang memeriksa dana desa di 160 gampong untuk memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan perencanaan pada musrenbang dan sesuai dengan aspirasi masyarakat gampong," kata Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi di Jantho, Kamis.
Ia menjelaskan pemeriksaan penggunaan dana desa tersebut sangat penting guna menghindari penyalahgunaan anggaran dana desa yang ada di gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.
Menurut dia kegiatan tersebut sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) dan mengacu kepada keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024. Inspektorat Aceh Besar akan turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan dana desa pada 160 gampong yang ada di Aceh Besar.
Baca: Kejati Aceh intensif sosialisasi program jaksa jaga desa
Ia menyebutkan saat ini pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan untuk sebanyak 88 gampong. Pemeriksaan dana desa dilaksanakan oleh empat Inspektur Pembantu (Irban) yang membawahi wilayahnya masing-masing.
"Jadi, masing-masing Irban nantinya akan memeriksa 40 gampong di wilayahnya masing-masing dengan jenis pemeriksaan reguler," kata Zia Ul Azmi.
Dalam kesempatan tersebut ia mengingatkan sudah semestinya anggaran dana desa tersebut harus sesuai dengan apa yang direncanakan dengan usulan yang diinput melalui Siskeudes yang kemudian disahkan menjadi qanun/peraturan daerah anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) yang harus dilaksanakan oleh gampong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Artinya, APBG ini harus memiliki prioritas pada pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan dan beberapa program prioritas lainnya seperti stunting dan program lainnya. Itu sebabnya anggaran dana desa itu perlu diawasi," katanya.
Baca: Mantan Kades di Pidie divonis empat tahun penjara terbukti korupsi dana desa
Ia juga menyampaikan, anggaran dana desa yang diperiksa merupakan anggaran sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan. Dimana pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan keuangan dana desa di Aceh Besar berjalan sebagaimana mestinya, sehingga para keuchik/kepala desa selaku pengguna anggaran tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat itu lebih diprioritaskan kepada pembinaan, agar para pengguna anggaran tidak menyalahi aturan dan tersandung hukum di kemudian hari," katanya.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka inspektorat Aceh Besar sebagai pembinaan bagi aparat gampong memberikan waktu untuk menindaklanjuti dengan memberikan naskah hasil pemeriksaan (NHP) untuk melengkapi atau memperbaiki laporan keuangan sebelum dikeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), waktu tindak lanjut dari LHP ini adalah selama 60 hari, jika dalam waktu 60 hari belum ditindak lanjuti juga maka APH dapat masuk.
"Dalam melakukan pemeriksaan tidak ada alasan bagi inspektorat untuk mencari kesalahan aparat gampong, tapi ini bagian dari edukasi yang kami berikan untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan agar lebih tepat sasaran dan efisien," katanya.
Zia berharap seluruh keuchik dan aparatur gampong di kabupaten itu dapat menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari.
Baca: Rp3,40 triliun Dana Desa 2024 sudah tersalurkan di Aceh