Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tengah Alhudri menyatakan alokasi dana desa yang dianggarakan pemerintah dapat dikelola secara maksimal dan agar tidak sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami tidak ingin dana yang begitu besar mengalir ke kampung menyebabkan perselisihan di tengah masyarakat dan menimbulkan persoalan," katanya di Takengon, Sabtu.
Ia menjelaskan dirinya telah menyampaikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Aceh Tengah pada Sosialisasi penggunaan dana desa diikuti para reje, mukim kecamatan dan RGM dari 295 Kampung yang ada di kabupaten setempat.
Ia menjelaskan dana gampong/desa yang dialokasikan tersebut harus dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian masyarakat di daerah setempat.
Alhudri menyebutkan dari 295 kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, ada sekitar 16 kampung yang dinilai kurang optimal menggunakan dana desa tersebut.
"Salah satu penyebabnya diantaranya kurangnya transparansi dan pemahaman dalam pengelolaan dana desa," katanya.
Karena itu ia meminta kepada seluruh apartur kampung di Kabupaten Aceh Tengan untuk tetap mengedepankan transparansi, akuntabel dengan melibatkan semua lapisan masyarakat yang dilandasi musyawarah dan kebersamaan dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.
"Jangan ada perselisihan dalam penggunaan dana desa, bangun kebersamaan antara sesama aparat kampung dan masyarakat. Saya ingatkan yang paling penting adalah jangan sampai aparat kampung terjerat dengan hukum karena salah dalam penggunaan dana desa," demikian Alhudri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017