Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan sertifikat halal kepada empat pelaku usaha mikro (UMKM) di Kecamatan Singkohor kabupaten setempat.

"Ini merupakan bagian dari program  kementerian Agama Republik Indonesia melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023," kata Kepala Kankemenag Aceh Singkil Saifuddin yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu.

Dirinya menuturkan, sertifikasi halal menjadi sangat penting guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. 

"Semua upaya dari Kemenag ini telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ujarnya.

Baca juga: LPH USK bantu pelaku usaha Aceh peroleh sertifikat halal

Saifuddin menuturkan, sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan sangat penting, karena dapat berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha.

Karena itu, ia mengimbau kepada pelaku usaha yang belum mendaftar melakukan sertifikasi halal pada produk nya segera memanfaatkan program Sehati 2023 tersebut. Jika ada yang belum memahaminya maka bisa melakukan konsultasi langsung ke KUA terdekat.

“Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.
 

Dalam kesempatan ini, Saifuddin juga menegaskan setelah 17 Oktober 2024 nanti, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, sudah diwajibkan bersertifikat halal. Karena itu cepat mungkin dapat mendaftarkan.

"Kita berharap sebelum  Oktober 2024 semua pelaku usaha di Singkil telah mendapat sertifikat halal," demikian Saifuddin.

Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Purwanto menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Purwanto.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. 

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di App Store bagi pengguna iOS.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin imbau seluruh UMK miliki sertifikat halal
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023