Mahkamah Agung (MA) RI menyosialisasikan penggunaan akun virtual untuk pembayaran perkara guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Sosialisasi bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) diikuti para hakim tinggi, ketua dan panitera pengadilan negeri, Mahkamah Syariah, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara di wilayah hukum Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara di Banda Aceh, Senin.
Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan penggunaan akun virtual sebagai upaya menata manajemen perkara menjadi lebih baik lagi. Selain itu, penggunaan akun virtual dilakukan sesuai dengan modernisasi kemajuan teknologi.
"Penggunaan akun virtual dalam pembayaran biaya perkara merupakan upaya Mahkamah Agung meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan ini juga untuk memudahkan penanganan perkara menjadi lebih efisien dan efektif," kata Rodwan Mansyur.
Ia mengatakan penggunaan akun virtual tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung menyesuaikan kemajuan teknologi. Mahkamah Agung tidak pernah mengatakan tidak pada kemajuan teknologi informasi.
"Penggunaan teknologi informasi ini penting dilakukan agar proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan lebih sederhana dan tepat. Apalagi Indonesia memiliki wilayah yang luas," kata Ridwan Mansyur.
CEO Regional BSI Aceh Wisnu Munandar menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang mempercayai dan bekerja sama dengan BSI terkait penggunaan akun virtual untuk pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"BSI di Aceh memiliki ratusan anjungan tunai mandiri atau ATM. Dengan ATM sebanyak itu, kami berharap nasabah BSI mendapatkan kemudahan, termasuk dalam pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung," kata Wisnu Munandar.
Baca juga: Selain BSI, perbankan di Aceh diminta bayar zakat ke Baitul Mal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Sosialisasi bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) diikuti para hakim tinggi, ketua dan panitera pengadilan negeri, Mahkamah Syariah, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara di wilayah hukum Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara di Banda Aceh, Senin.
Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan penggunaan akun virtual sebagai upaya menata manajemen perkara menjadi lebih baik lagi. Selain itu, penggunaan akun virtual dilakukan sesuai dengan modernisasi kemajuan teknologi.
"Penggunaan akun virtual dalam pembayaran biaya perkara merupakan upaya Mahkamah Agung meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan ini juga untuk memudahkan penanganan perkara menjadi lebih efisien dan efektif," kata Rodwan Mansyur.
Ia mengatakan penggunaan akun virtual tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung menyesuaikan kemajuan teknologi. Mahkamah Agung tidak pernah mengatakan tidak pada kemajuan teknologi informasi.
"Penggunaan teknologi informasi ini penting dilakukan agar proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan lebih sederhana dan tepat. Apalagi Indonesia memiliki wilayah yang luas," kata Ridwan Mansyur.
CEO Regional BSI Aceh Wisnu Munandar menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang mempercayai dan bekerja sama dengan BSI terkait penggunaan akun virtual untuk pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"BSI di Aceh memiliki ratusan anjungan tunai mandiri atau ATM. Dengan ATM sebanyak itu, kami berharap nasabah BSI mendapatkan kemudahan, termasuk dalam pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung," kata Wisnu Munandar.
Baca juga: Selain BSI, perbankan di Aceh diminta bayar zakat ke Baitul Mal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023