Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberikan pendampingan kepada desa siaga antikorupsi dalam mengelola dana desa guna mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pendampingan dilakukan di Desa Gelanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Pendampingan untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Pendampingan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Di mana saat ini di desa tersebut sedang berlangsung pembangunan jalan pertanian dengan anggaran Rp188,3 juta dan pembangunan rumah warga Rp53 juta," katanya.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan desa siaga antikorupsi yang dibentuk beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan inisiasi Jaksa Agung dalam program jaksa jaga desa. Dengan adanya pendampingan tersebut, maka bisa mencegah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.
"Pendampingan dalam pengelolaan dana desa tersebut menjadi atensi kami, sehingga pembangunan desa terlaksana sesuai yang direncanakan. Dan yang terpenting, mencegah permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Terkait pembangunan jalan pertanian dengan anggaran Rp188,3 juta dan pembangunan rumah warga Rp53 juta yang bersumber dari dana Desa Geulanggang Gampong, ia mengatakan tim kejaksaan sudah melakukan supervisi terhadap pelaksanaannya.
"Dari hasil supervisi kami, pelaksanaan terhadap dua pekerjaan tersebut sudah berjalan sesuaikan yang direncanakan. Kami juga mengingatkan agar kualitas pekerja harus dijaga karena manfaatnya akan dirasakan masyarakat," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya sosialisasi antikorupsi bagi ASN dan aparatur desa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pendampingan dilakukan di Desa Gelanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Pendampingan untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Pendampingan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Di mana saat ini di desa tersebut sedang berlangsung pembangunan jalan pertanian dengan anggaran Rp188,3 juta dan pembangunan rumah warga Rp53 juta," katanya.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan desa siaga antikorupsi yang dibentuk beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan inisiasi Jaksa Agung dalam program jaksa jaga desa. Dengan adanya pendampingan tersebut, maka bisa mencegah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.
"Pendampingan dalam pengelolaan dana desa tersebut menjadi atensi kami, sehingga pembangunan desa terlaksana sesuai yang direncanakan. Dan yang terpenting, mencegah permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Terkait pembangunan jalan pertanian dengan anggaran Rp188,3 juta dan pembangunan rumah warga Rp53 juta yang bersumber dari dana Desa Geulanggang Gampong, ia mengatakan tim kejaksaan sudah melakukan supervisi terhadap pelaksanaannya.
"Dari hasil supervisi kami, pelaksanaan terhadap dua pekerjaan tersebut sudah berjalan sesuaikan yang direncanakan. Kami juga mengingatkan agar kualitas pekerja harus dijaga karena manfaatnya akan dirasakan masyarakat," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya sosialisasi antikorupsi bagi ASN dan aparatur desa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023