Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada tahun 2023 lalu telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen dana Proyek Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh dengan anggaran sebesar Rp2,37 miliar lebih.
“Kurang lebih 30 persen sudah dibayarkan atau sekitar Rp713.751.000,- dari total anggaran sebesar Rp2.379.170.000,-,” kata Kepala KPPN Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Linggo Supranggono kepada ANTARA, Kamis.
Seperti diketahui, proyek pembangunan tersebut hingga pekan kedua Januari 2024 telah terhenti, meski sebelumnya memiliki kontrak kerja selama 80 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Oktober hingga 22 Desember 2023, dengan kontraktor pelaksana PT BRS.
Baca juga: Pembangunan Pasar Meulaboh Rp2,3 M terhenti, Ada apa?
Karena proyek nya tidak bisa diselesaikan pembangunannya oleh pihak rekanan sesuai kontrak kerja, Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang semula melakukan pendampingan pembangunan pada 19 Desember 2023 juga telah ikut menghentikan kegiatan pendampingan secara hukum.
Linggo Supranggono menjelaskan proyek Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat merupakan tugas perbantuan pemerintah pusat ke daerah, karena sumber anggarannya berasal dari APBN 2023.
Saat ini, kata dia, total dana pembangunan yang masih tersisa di rekening penampungan atau RPATA sebesar Rp1.665.419.000,-.
Sedangkan biaya kontrak pengawasan proyek sebesar Rp157.287.000,- hingga saat ini masih utuh, dan belum dilakukan penarikan.
Linggo Supranggono mengatakan sisa uang proyek sebesar Rp1,6 miliar lebih tersebut, merupakan uang sisa kontrak pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan pada ayat (1) disebutkan pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan; dan termasuk dalam kriteria Kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak.
Baca juga: Kontrak kerja berakhir, proyek Pasar Bina Usaha Meulaboh tetap dikerjakan
Pada Pasal (2) disebutkan dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan konstruksi, pekerjaan dimaksud harus telah terselesaikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak pada tanggal 31Desember tahun anggaran berkenaan.
Pada Pasal (3) PMK tersebut dijelaskan dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam proyek strategis nasional dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Linggo menjelaskan, sesuai PMK tersebut juga dijelaskan proyek Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat masih dapat dilanjutkan pembangunannya selama 90 hari kalender di tahun 2024.
“Kalau misalnya pekerjaan ini bisa diselesaikan dalam rentang waktu 90 hari kalender tahun 2024, atau kurang dari 90 hari maka uang nya dapat dibayarkan dengan catatan dilakukan pemotongan denda sebesar Rp1 per mil,” kata Linggo menambahkan.
Namun, apabila proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan atau tidak selesai selama 90 hari kalender, maka terdapat aturan bahwa uang sisa pekerjaan tersebut bisa dinihilkan atau dikembalikan ke kas negara.
“Jadi, kalau mekanismenya setelah uang nya ada rekening di penampungan itu, mereka tuh (kontraktor) harus menyelesaikan 100 persen pekerjaan,” katanya lagi.
Jika proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, nantinya akan ada berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat terkait, sehingga proyek tersebut baru bisa dibayarkan 100 persen sesuai dokumen yang ada.
Linggo Supranggono mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengetahui realisasi pekerjaan pembangunan pasar yang telah dikerjakan, karena KPPN Meulaboh tidak memiliki kewenangan kecuali APIP dalam hal ini inspektorat.
“Tugas kami ketika ada dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan itu 100 persen selesai ya kita bayarkan,” katanya.
Menurutnya, kewenangan materil pelaksanaan proyek tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seperti kualitas bangunan atau materil lainnya, demikian Linggo Supranggono.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat optimis pembangunan pasar di Meulaboh selesai tepat waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Kurang lebih 30 persen sudah dibayarkan atau sekitar Rp713.751.000,- dari total anggaran sebesar Rp2.379.170.000,-,” kata Kepala KPPN Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Linggo Supranggono kepada ANTARA, Kamis.
Seperti diketahui, proyek pembangunan tersebut hingga pekan kedua Januari 2024 telah terhenti, meski sebelumnya memiliki kontrak kerja selama 80 hari kalender, terhitung sejak tanggal 4 Oktober hingga 22 Desember 2023, dengan kontraktor pelaksana PT BRS.
Baca juga: Pembangunan Pasar Meulaboh Rp2,3 M terhenti, Ada apa?
Karena proyek nya tidak bisa diselesaikan pembangunannya oleh pihak rekanan sesuai kontrak kerja, Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang semula melakukan pendampingan pembangunan pada 19 Desember 2023 juga telah ikut menghentikan kegiatan pendampingan secara hukum.
Linggo Supranggono menjelaskan proyek Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat merupakan tugas perbantuan pemerintah pusat ke daerah, karena sumber anggarannya berasal dari APBN 2023.
Saat ini, kata dia, total dana pembangunan yang masih tersisa di rekening penampungan atau RPATA sebesar Rp1.665.419.000,-.
Sedangkan biaya kontrak pengawasan proyek sebesar Rp157.287.000,- hingga saat ini masih utuh, dan belum dilakukan penarikan.
Linggo Supranggono mengatakan sisa uang proyek sebesar Rp1,6 miliar lebih tersebut, merupakan uang sisa kontrak pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan pada ayat (1) disebutkan pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan; dan termasuk dalam kriteria Kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak.
Baca juga: Kontrak kerja berakhir, proyek Pasar Bina Usaha Meulaboh tetap dikerjakan
Pada Pasal (2) disebutkan dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan konstruksi, pekerjaan dimaksud harus telah terselesaikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak pada tanggal 31Desember tahun anggaran berkenaan.
Pada Pasal (3) PMK tersebut dijelaskan dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam proyek strategis nasional dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Linggo menjelaskan, sesuai PMK tersebut juga dijelaskan proyek Pembangunan Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat masih dapat dilanjutkan pembangunannya selama 90 hari kalender di tahun 2024.
“Kalau misalnya pekerjaan ini bisa diselesaikan dalam rentang waktu 90 hari kalender tahun 2024, atau kurang dari 90 hari maka uang nya dapat dibayarkan dengan catatan dilakukan pemotongan denda sebesar Rp1 per mil,” kata Linggo menambahkan.
Namun, apabila proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan atau tidak selesai selama 90 hari kalender, maka terdapat aturan bahwa uang sisa pekerjaan tersebut bisa dinihilkan atau dikembalikan ke kas negara.
“Jadi, kalau mekanismenya setelah uang nya ada rekening di penampungan itu, mereka tuh (kontraktor) harus menyelesaikan 100 persen pekerjaan,” katanya lagi.
Jika proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, nantinya akan ada berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat terkait, sehingga proyek tersebut baru bisa dibayarkan 100 persen sesuai dokumen yang ada.
Linggo Supranggono mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengetahui realisasi pekerjaan pembangunan pasar yang telah dikerjakan, karena KPPN Meulaboh tidak memiliki kewenangan kecuali APIP dalam hal ini inspektorat.
“Tugas kami ketika ada dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan itu 100 persen selesai ya kita bayarkan,” katanya.
Menurutnya, kewenangan materil pelaksanaan proyek tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seperti kualitas bangunan atau materil lainnya, demikian Linggo Supranggono.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat optimis pembangunan pasar di Meulaboh selesai tepat waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024