Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik politik uang (money politic) yang mungkin terjadi menjelang masa tenang Pemilu 2024.
“Kami ingatkan kepada seluruh calon legislatif Pemilu 2024 agar tidak melakukan politik uang karena hal itu bertentangan dengan undang-undang dan agama,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Abdya Khadafi Syah di Blangpidie, Rabu.
Ia menambahkan pihaknya telah menyurati seluruh parpol dan peserta pemilu di Abdya agar tidak melakukan praktek politik uang. Apabila tetap dilakukan dan kedapatan, maka pihak Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang berlaku.
“Kami juga telah menyurati PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa, red) untuk melakukan patroli pengawasan di seluruh desa dan patroli keliling di masa tenang sebagai upaya antisipasi terjadinya politik uang di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihak Bawaslu Abdya juga telah bersilaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya untuk bekerjasama membantu menyampaikan di mimbar-mimbar masjid terhadap larangan politik uang dalam pemilihan umum.
“Dalam pandangan islam, politik uang dapat dikiaskan perbuatan suap/sogok atau risywah yaitu suatu pemberian dalam bentuk hadiah diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu yang bernilai lebih besar,” ujarnya.
Khadafi mengatakan dalam Al Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW juga telah disebutkan bahwa haram melakukan suap dan sogok dalam pemilihan pemimpin.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk ikut berperan membantu pengawasan politik uang itu.
“Mari sama-sama kita awasi. Karena petugas Bawaslu mulai dari kabupaten sampai desa jumlahnya cukup terbatas,” katanya.
Salah seorang tokoh masyarakat di Tangan-Tangan Abdya, Yusuf mengatakan praktek politik uang atau kerap disebut serangan fajar jelang pencoblosan adalah gejala yang telah berlangsung dari pemilu ke pemilu dan bahkan sudah menjadi "budaya" setiap pemilihan umum.
Namun, lanjut dia, perbuatan terlarang tersebut seringkali tidak tersentuh oleh penegakan hukum. Padahal gejala tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip dan kejujuran.
"Kami berharap pemilu ini harus diawasi secara ketat. Jika ada kedapatan langsung tindak sesuai aturan berlaku. Tapi kalau dibiarkan maka dapat mengakibatkan terpilihnya wakil rakyat yang tidak kredibel,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Kami ingatkan kepada seluruh calon legislatif Pemilu 2024 agar tidak melakukan politik uang karena hal itu bertentangan dengan undang-undang dan agama,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Abdya Khadafi Syah di Blangpidie, Rabu.
Ia menambahkan pihaknya telah menyurati seluruh parpol dan peserta pemilu di Abdya agar tidak melakukan praktek politik uang. Apabila tetap dilakukan dan kedapatan, maka pihak Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang berlaku.
“Kami juga telah menyurati PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa, red) untuk melakukan patroli pengawasan di seluruh desa dan patroli keliling di masa tenang sebagai upaya antisipasi terjadinya politik uang di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihak Bawaslu Abdya juga telah bersilaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya untuk bekerjasama membantu menyampaikan di mimbar-mimbar masjid terhadap larangan politik uang dalam pemilihan umum.
“Dalam pandangan islam, politik uang dapat dikiaskan perbuatan suap/sogok atau risywah yaitu suatu pemberian dalam bentuk hadiah diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu yang bernilai lebih besar,” ujarnya.
Khadafi mengatakan dalam Al Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW juga telah disebutkan bahwa haram melakukan suap dan sogok dalam pemilihan pemimpin.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk ikut berperan membantu pengawasan politik uang itu.
“Mari sama-sama kita awasi. Karena petugas Bawaslu mulai dari kabupaten sampai desa jumlahnya cukup terbatas,” katanya.
Salah seorang tokoh masyarakat di Tangan-Tangan Abdya, Yusuf mengatakan praktek politik uang atau kerap disebut serangan fajar jelang pencoblosan adalah gejala yang telah berlangsung dari pemilu ke pemilu dan bahkan sudah menjadi "budaya" setiap pemilihan umum.
Namun, lanjut dia, perbuatan terlarang tersebut seringkali tidak tersentuh oleh penegakan hukum. Padahal gejala tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip dan kejujuran.
"Kami berharap pemilu ini harus diawasi secara ketat. Jika ada kedapatan langsung tindak sesuai aturan berlaku. Tapi kalau dibiarkan maka dapat mengakibatkan terpilihnya wakil rakyat yang tidak kredibel,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024