Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan membentuk 322 Kelompok Informasi Gampong/desa (KIG) sebagai mediator komunikasi dan informasi dari pemerintah untuk masyarakat dan sebaliknya.

Kasi Pengelolaan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominsa) Aceh Barat, Jopi D Saputra, di Meulaboh, Selasa mengatakan, upaya tersebut untuk penyebar luas informasi melalui KIG guna meningkatkan tingkat kesejahteraan dan keterbukaan informasi.

"Harapan dari kita dengan terbentuk KIG ini ke depan sehingga adanya kesinambungan program ke masyarakat, ini akan sangat mempermudah gampong-gampong mengetahui adanya bantuan ataupun program pemerintah," sebutnya.

Hal itu disampaikan pada sosialisasi pemberdayaan KIG dengan tema "Arah pengembangan dan pemberdayaan KIG menuju masyarakat informasi Indonesia", kegiatan itu dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.          
    
Jopi menyampaikan, di Kabupaten Aceh Barat memang telah terbantuk 12 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), namun semuanya masih berpusat di kantor kecamatan sehingga perlu diperbanyak sehingga sasaran capaian informasi lebih maksimal.

Kata dia, kondisi demikian juga dikehendaki oleh Pemerintah Aceh melalui kegiatan tersebut nantinya akan dijabarkan pembentukan kelompok pengelola informasi di setiap gampong, hal itu juga menyahuti tentang Undang-Undang keterbukaan informasi publik.

"Penekanan setelah selesai acara ini, kepada 322 gampong itu harus ada KIG, karena gampong sekarang sudah sangat dinamis dalam pengelolaan pemerintahannya, karena ada dana desa yang memang harus dikelola secara transparan," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, KIG dapat berperansebagai pihak yang mempromosikan pengelolaan dana desa, kegiatan ekonomi dan pemerintah desa dengan media luar ruang seperti poster, spanduk maupun lewat media sosial (medsos).

Kata Jopi, yang paling penting adalah anggota kelompok tersebut memahami atau mampu mengoperasikan berbagai media Teknologi Informasi (TI), sehingga mereka diharapkan menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dan kecamatan.

Melalui keberadaan KIG tersebut berbagai informasi kebijakan pemerintah dapat dituangkan keforum itu dan disampaikan langsung ke anggota masyarakat, dengan adanya timbal balik informasi akan mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan.

"Penekanan kita kepada ke kecamatan nanti, agar dapat menyampaikan kepada seluruh gampong untuk membentuk lembaga KIG yang dituangkan dalam SK pemda atau camat, selama ini menjadi sample sudah ada, tapi belum semua sistematis," katanya.

Acara itu dibuka Kadiskominsa Aceh Barat, Teuku Zainal Abidin, peserta merupakan perwakilan desa dari 12 kecamatan dengan pemateri Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominsa Aceh Drs Abdul Aziz dan Komisioner Informasi Aceh (KIA) Hamdan Nurdin.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017