Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) dengan nilai Rp3,4 miliar lebih ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, mengatakan dengan ditingkatkannya pengusutan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangkanya. Namun sampai saat ini, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya.
"Peningkatan status pengusutan ke tahap penyidikan setelah jaksa penyelidik menemukan adanya bukti dan perbuatan melawan hukum terhadap dana simpan pinjam PNPM," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan perkara korupsi PNPM ke pengadilan
Sebelumnya, Kejari Bireuen menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, rentang waktu 2008 hingga 2023.
Munawal menyebutkan kegiatan simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb, pada 2008 hingga 2014, mendapatkan modal Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.
Pada 2014, kata dia, kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan berakhir. Akan tetapi, dana simpan pinjam tersebut di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan hingga April 2022
Namun, penyaluran dana simpan pinjam tersebut bertentangan dengan aturan, di mana dana tersebut tidak boleh disalurkan secara individu, kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.
"Dalam rentang waktu tersebut, ada sebanyak 280 orang yang diberikan pinjaman dari dana PNPM Mandiri Pedesaan dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Padahal, pinjam tersebut tidak boleh diberikan kepada orang pribadi, tetapi kelompok masyarakat," kata Munawal Hadi.
Berdasarkan hasil laporan perkembangan pinjam per 31 Juli 2023, sebanyak 181 peminjam mengalami kemacetan pengembalian dengan total tunggakan mencapai Rp1,19 miliar. Total tunggakan tersebut terdiri pinjaman pokok Rp1,11 miliar dan jasa Rp89,2 juta.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,19 miliar. Tim penyelidik juga menemukan angsuran pinjaman yang tidak disetor Rp183,8 juta. Uang angsuran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, kata Munawal Hadi.
"Tim pada bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen terus bekerja mencari alat bukti dan keterangan guna mengungkap pihak mana saja yang bertanggung jawab dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Cabjari Kotabakti tetapkan korupsi dana PNPM Rp2,4 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, mengatakan dengan ditingkatkannya pengusutan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangkanya. Namun sampai saat ini, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya.
"Peningkatan status pengusutan ke tahap penyidikan setelah jaksa penyelidik menemukan adanya bukti dan perbuatan melawan hukum terhadap dana simpan pinjam PNPM," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan perkara korupsi PNPM ke pengadilan
Sebelumnya, Kejari Bireuen menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, rentang waktu 2008 hingga 2023.
Munawal menyebutkan kegiatan simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb, pada 2008 hingga 2014, mendapatkan modal Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.
Pada 2014, kata dia, kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan berakhir. Akan tetapi, dana simpan pinjam tersebut di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan hingga April 2022
Namun, penyaluran dana simpan pinjam tersebut bertentangan dengan aturan, di mana dana tersebut tidak boleh disalurkan secara individu, kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.
"Dalam rentang waktu tersebut, ada sebanyak 280 orang yang diberikan pinjaman dari dana PNPM Mandiri Pedesaan dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Padahal, pinjam tersebut tidak boleh diberikan kepada orang pribadi, tetapi kelompok masyarakat," kata Munawal Hadi.
Berdasarkan hasil laporan perkembangan pinjam per 31 Juli 2023, sebanyak 181 peminjam mengalami kemacetan pengembalian dengan total tunggakan mencapai Rp1,19 miliar. Total tunggakan tersebut terdiri pinjaman pokok Rp1,11 miliar dan jasa Rp89,2 juta.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,19 miliar. Tim penyelidik juga menemukan angsuran pinjaman yang tidak disetor Rp183,8 juta. Uang angsuran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, kata Munawal Hadi.
"Tim pada bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen terus bekerja mencari alat bukti dan keterangan guna mengungkap pihak mana saja yang bertanggung jawab dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Cabjari Kotabakti tetapkan korupsi dana PNPM Rp2,4 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024