Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kini terus berupaya memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik melalui saluran website melalui laman www.ms-sukamakmue.go.id.

“Publikasi ini sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi publik,” kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza di Nagan Raya, Rabu.

Ia menyebutkan, penyebaran informasi melalui laman website tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Jantho Gelar Maulid Akbar dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Dalam laman tersebut, kata Anase Syukriza, pihaknya turut memuat informasi terkait perkara yang saat ini sedang disidangkan, baik hal itu seperti perceraian, pelanggaran qanun Jinayat atau pelanggaran qanun syariat Islam, serta sejumlah perkara lainnya.

Kemudian masyarakat dapat mengakses jadwal persidangan, informasi penelusuran perkara, direktori putusan, gugatan mandiri, serta sejumlah layanan lainnya.

Kemudian di laman tersebut juga memuat sejumlah informasi publik seperti capaian kinerja tahunan, penanganan perkara, serta sejumlah informasi lainnya.

Anase Syukriza menjelaskan laman tersebut merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. 

“Selain itu, website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel,” demikian Anase Syukriza.

Baca juga: Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur tangani 120 perkara cerai periode Januari-Maret 2023

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024