Suka Makmue (ANTARA) - Komisi Informasi Aceh (KIA) mengabulkan gugatan Yayasan Apel Green Aceh terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.
“Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang diketuai Abdul Kudus dan Ahmad Fauzi serta Muhammad Hamzar sebagai anggota, dalam keterangan pers diterima di Meulaboh, Kamis.
Dalam sidang yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Banda Aceh, Majelis Hakim Komisi Informasi Aceh memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93.
Angka tersebut merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 15 Mei 2023.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya raih keterbukaan informasi publik dari KIA
Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, berharap sidang ini menjadi tonggak ditegakkannya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan praktik tata kelola pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik.
“Ini menjadi peringatan agar pemerintah bersedia memenuhi hak publik atas informasi. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dasar dalam demokrasi yang harus diaplikasikan dengan baik dan layak,” kata Rahmad.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mengevaluasi kinerja aparatur di berbagai instansi pemerintah, terutama di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup agar sidang sengketa serupa tak terulang lagi di masa depan.
Sengketa informasi publik ini berawal dari permohonan informasi secara resmi yang disampaikan oleh Yayasan Apel Green Aceh kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, dengan nomor 127/APELGREENACEH/VIII/2023, yang dikirim pada 23 Agustus 2023.