Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Berkas perkara yang kita limpahkan ini terkait kasus pencoblosan ganda yang dilakukan oleh salah satu oknum tim sukses salah satu partai berinisial MN,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
Kasus ini terjadi pada Pemilu 14 Februari lalu di TPS O3 Desa Ujong Lamie,Kecamatan Darul Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024.
Penetapan tersangka terhadap MN dilakukan polisi pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah
penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dan alat bukti.
Polisi juga turut menyerahkan barang bukti di antaranya berupa satu lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C, pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan dalam kasus tindak pidana pemilu ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp 18 juta,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: MaTA: Bawaslu Aceh wajib tuntaskan pelanggaran Pemilu sebagai pidana
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Berkas perkara yang kita limpahkan ini terkait kasus pencoblosan ganda yang dilakukan oleh salah satu oknum tim sukses salah satu partai berinisial MN,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
Kasus ini terjadi pada Pemilu 14 Februari lalu di TPS O3 Desa Ujong Lamie,Kecamatan Darul Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024.
Penetapan tersangka terhadap MN dilakukan polisi pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah
penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dan alat bukti.
Polisi juga turut menyerahkan barang bukti di antaranya berupa satu lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C, pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan dalam kasus tindak pidana pemilu ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp 18 juta,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: MaTA: Bawaslu Aceh wajib tuntaskan pelanggaran Pemilu sebagai pidana
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024