Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan sebanyak 51 pelanggar lalu lintas ditindak selama pelaksanaan Operasi Patuh Rencong 2017 yang digelar di wilayah hukum kepolisian tersebut.
"Selama Operasi Patuh Rencong di wilayah hukum Polresta Banda Aceh selama lima hari, 9- 14 Mei lalu, ada 51 pelanggar lalu lintas yang ditindak, baik tindakan tilang maupun teguran," kata Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Jumat.
Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan, dari 51 pelanggar lalu lintas itu, 22 di antaranya ditindak dengan tilang. Sedangkan 29 pelanggar lainnya mendapat teguran.
Kombes Pol T Saladin menyebutkan, puluhan pelanggar lalu lintas yang ditindak tersebut rata-rata tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM).
"Selain tidak membawa surat dan kelengkapan kendaraan lainnya, juga ada sebagian pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm saat di jalan raya," ujarnya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menegaskan, setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm. Helm merupakan perlengkapan keselamatan di jalan raya.
"Sedangkan kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Rencong berlangsung, ada satu kecelakaan yang terjadi. Dalam kecelakaan tersebut, dua pengendara sepeda motor meninggal dunia. Sedangkan kerugian mencapai Rp500 ribu," kata Kombes Pol T Saladin.
Menyangkut dengan kesadaran masyarakat berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, tingkat kesadaran sudah cukup tinggi.
Meski begitu, lanjut Kombes Pol T Saladin, Polresta Banda Aceh terus melakukan razia guna meningkatkan kesadaran masyarakat masyarakat dalam berlalu lintas.
"Upaya-upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus dilakukan. Selain razia, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," demikian Kombes Pol T Saladin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017