Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh meminta Pemerintah Aceh agar tidak melarang angkutan sembako melintas saat libur lebaran Idul Fitri.

"Saya minta seluruh angkutan sembako tetap diberi izin untuk operasi seperti biasa. Apalagi di Aceh kita ketergantungan bahan pokok dari Sumatera Utara," kata Ketua Organda Aceh Ramli di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, Pemerintah melarang atau membatasi truk angkutan barang selama arus mudik lebaran. Larangan tersebut mulai 5 hingga 16 April 2024.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

Baca: Organda imbau angkutan tak naikkan tiket mudik

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk truk angkutan Sembilan Bahan Pokok (sembako),  Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta penanganan bencana alam.

Di lapangan, kata Ramli, sejumlah angkutan sembako ada yang mendapat larangan melintas saat lebaran oleh kepolisian yang bertugas, hal itu karena menganggap semua truk tidak boleh melintas saat musim mudik.

"Aturan pemerintah angkutan sembako tidak dilarang melintas. Tapi, kan orang tidak tahu apa isi di dalam truk. Apalagi polisi atas nama truk dilarang jalan," ujarnya. 

Dirinya juga meminta agar perusahaan angkutan sembako sudah mulai bersiap-siap menyalurkan keperluan sembako ke daerah tujuan sebelum tutup gudang. 

"Saya juga minta dari sekarang agar betul-betul dipersiapkan karena nanti kan mulai tutup gudang sedangkan angkutan tidak jalan lagi," demikian Ramli.

Baca: Pemerintah Aceh siagakan alat berat di titik jalan longsor

 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024