Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) alat peraga pendidikan senilai Rp5 miliar lebih hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Antoni Mustaqbal pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Terdakwa Agus Sulaeman merupakan rekanan pelaksana pengadaan alat permainan edukatif dalam dan luar ruangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, tahun anggaran 2019.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi R Deddy Haryanto dan Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Agus Sulaeman hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: Kejari Bireuen hentikan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif

Selain pidana lima tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Agus Sulaeman membayar denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara. Serta dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp777 juta lebih.

"Kerugian negara dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana dua tahun enam bulan," kata JPU.

JPU menyebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 melakukan pengadaan alat permainan edukatif untuk taman kanak-kanak. Alat permainan edukatif dalam ruangan dengan anggaran Rp2,47 miliar dan alat permainan edukatif luar ruangan Rp2,47 miliar.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa, memenangkan pelelangan pengadaan tersebut. Namun, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga merugikan negara Rp1 miliar lebih.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.

Sebelum menuntut hukuman lima tahun penjara, JPU menyatakan telah mempertimbangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih serta memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak kooperatif selama penyidikan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga," kata JPU menyebutkan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Agus Sulaeman menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 18 April 20224.

Baca juga: Kejati Aceh hentikan penuntutan perkara narkoba

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024