Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh merekrut sebanyak 315 orang sebagai penyelenggara pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KIP Kota Banda Aceh Muhammad Zar di Banda Aceh, Jumat, ratusan orang tersebut direkrut untuk mengisi keanggotaan badan ad hoc yang menyelenggarakan pilkada di tingkat kecamatan dan desa.

"KIP Kota Banda Aceh akan membentuk badan ad hoc penyelenggara pilkada, baik tingkat kecamatan maupun desa. Untuk badan ad hoc tersebut direkrut sebanyak 315 orang," kata Muhammad Zar menyebutkan.

Menurut Muhammad Zar, badan ad hoc tersebut terdiri panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk sembilan kecamatan. Serta panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar di 90 desa atau gampong.

Dari 315 orang penyelenggara pilkada tersebut, kata Muhammad Zar, sebanyak 45 orang di antaranya merupakan anggota PPK. Setiap PPK beranggotakan lima orang. Sedangkan anggota PPS yang direkrut sebanyak 270 orang. Setiap PPS beranggotakan tiga orang.

"Tugas mereka, selain menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, mereka juga melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kedua jenis pemilihan tersebut dilaksanakan serentak pada November mendatang," katanya.

Muhammad Zar menyebutkan calon anggota PPK dimulai 23 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS pada 2 Mei 2024. Rekrutmen dan seleksi penyelenggara pilkada ad hoc tersebut dilakukan secara terbuka.

"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id," kata Muhammad Zar.

Sedangkan syarat bagi calon penyelenggara pilkada, di antaranya memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik. Serta bukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.

"Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama mendaftar sebagai calon anggota badan ad hoc yang menyelenggarakan pilkada sepanjang memenuhi aturan yang berlaku," kata Muhammad Zar.

Baca juga: Syarat calon gubernur perseorangan di Aceh butuh 165.476 dukungan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024