Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pengembalian insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp76,5 juta dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat, Zulyadi terkait penyidikan dugaan pungutan insentif pajak yang saat ini sedang ditangani.

“Pengembalian uang ini diterima oleh tim penyidik di kantor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyambut baik itikad baik dari Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi yang telah mengembalikan uang sebesar Rp76,5 juta, yang merupakan penerimaan insentif pungutan pajak daerah yang selama ini diterima.

“Kita berasumsi positif, karena beliau memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang,” kata Siswanto.

Baca juga: Kejari: Kerugian negara pada insentif pajak Aceh Barat diperkirakan Rp5 M

Saat mengembalikan uang pajak, kata Siswanto, Zulyadi datang seorang diri dan langsung menghadap penyidik untuk mengembalikan insentif pajak pungutan daerah.

Dia menyebutkan, jumlah uang pungutan insentif pajak yang saat ini telah diterima pengembaliannya dari sejumlah pejabat dan ASN di BPKD Kabupaten Aceh Barat, telah mencapai Rp150 juta.

Uang tersebut saat ini masih diamankan oleh penyidik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Siswanto juga mengimbau kepada semua pihak baik aparatur sipil negara (ASN) dan para pihak yang merasa tidak berhak menerima, agar segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.

“Kami masih menunggu itikad baik dari para pihak untuk mengembalikan uang dimaksud,” katanya.

Siswanto mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN dan pejabat pemerintah di Kabupaten Aceh Barat, terkait penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

Baca juga: Dugaan korupsi insentif pajak, Jaksa sita 235 dokumen dari BPKD Aceh Barat

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024