Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku permainan judi daring atau online serta mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang ratusan ribu rupiah.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RS (31) dan MY (22). Kedua pelaku diduga terlibat perjudian daring dengan modus jual beli chip High Domino.
"Kedua pelaku ditangkap di sebuah kedai kelontong di Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis (20/6) malam. Dari keduanya turut diamankan uang tunai Rp675 ribu, telepon genggam, dan satu akun High Domino dengan chip sebanyak 710.540 M," katanya.
Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan penangkapan pelaku judi daring tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya praktik jual beli chip. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal satuan reserse kriminal menyelidikinya.
Baca: Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online
"Dari hasil penyelidikan, tim opsnal menemukan bukti kedua pelaku menjual chip untuk permainan judi daring. Berdasarkan bukti tersebut, tim langsung menangkap keduanya. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Penyidik mempersangkakan keduanya dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 12 hingga 45 kali cambuk atau denda paling banyak 120 hingga 450 gram emas murni atau penjara paling lama 12 hingga 45 bulan.
Mughi Prasetyo mengingatkan masyarakat tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang terdekat. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian karena merupakan tindak pidana.
"Kepada masyarakat, apabila mengetahui praktik perjudian, segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Jangan segan melaporkannya karena setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Mughi Prasetyo Habrianto.
Baca: Polemik Bansos untuk korban judi online, Jokowi: Nggak ada!
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RS (31) dan MY (22). Kedua pelaku diduga terlibat perjudian daring dengan modus jual beli chip High Domino.
"Kedua pelaku ditangkap di sebuah kedai kelontong di Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis (20/6) malam. Dari keduanya turut diamankan uang tunai Rp675 ribu, telepon genggam, dan satu akun High Domino dengan chip sebanyak 710.540 M," katanya.
Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan penangkapan pelaku judi daring tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya praktik jual beli chip. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal satuan reserse kriminal menyelidikinya.
Baca: Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online
"Dari hasil penyelidikan, tim opsnal menemukan bukti kedua pelaku menjual chip untuk permainan judi daring. Berdasarkan bukti tersebut, tim langsung menangkap keduanya. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Penyidik mempersangkakan keduanya dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 12 hingga 45 kali cambuk atau denda paling banyak 120 hingga 450 gram emas murni atau penjara paling lama 12 hingga 45 bulan.
Mughi Prasetyo mengingatkan masyarakat tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang terdekat. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian karena merupakan tindak pidana.
"Kepada masyarakat, apabila mengetahui praktik perjudian, segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Jangan segan melaporkannya karena setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Mughi Prasetyo Habrianto.
Baca: Polemik Bansos untuk korban judi online, Jokowi: Nggak ada!
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024