Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa dengan hukum tujuh tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sakara Guraba dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa atas nama Dedi Safrizal, menjabat anggota DPRA periode 2014-2019. Terdakwa Dedi Safrizal juga berstatus sebagai narapidana narkotika.

Baca juga: Jaksa hadirkan anggota DPRA sebagai saksi sidang korupsi beasiswa

Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Dedi Safrizal membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,46 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.

Selain terdakwa Dedi Safrizal, JPU juga menuntut Suhaimi, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. 

JPU juga menuntut terdakwa Suhaimi membayar uang pengganti kerugian negara Rp31 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayarnya, maka dipidana dua tahun penjara.

"Perbuatan kedua melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Baca juga: JPU dakwa mantan anggota DPR Aceh korupsi beasiswa Rp4,58 miliar
Konstruksi kasus
JPU menyebutkan terdakwa Dedi Safrizal selaku anggota DPRA mengusulkan beasiswa untuk 208 mahasiswa pada tahun anggaran 2017. Dana beasiswa mencapai Rp4,58 miliar ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terdakwa Dedi Safrizal meminta terdakwa Suhaimi mencarikan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut. Beasiswa diberikan berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta. 

"Namun, dalam penyalurannya, kedua terdakwa memotong jumlah beasiswa yang diberikan berkisar Rp15 hingga Rp27 juta. Jumlah penerima beasiswa sebanyak 208 orang, tetapi yang menerima hanya 158 orang," kata JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.

Baca juga: Polda Aceh surati Kemenkumham terkait pemindahan tersangka korupsi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024