Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan capaian kinerja penyelesaian perkara banding di lembaga peradilan tersebut hingga triwulan dua atau sejak Januari hingga Juni 2024 mencapai 100 persen.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono di Banda Aceh, Senin, mengatakan capaian kinerja mencapai 100 persen tersebut tidak lepas dari dukungan sumber daya manusia yang dimiliki Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Kami mengapresiasi semua jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sehingga capaian kinerja hingga triwulan kedua 2024 mencapai 100 persen," kata Suharjono.

Menurut dia, capaian kinerja tersebut diukur dari penyelesaian perkara banding yang masuk, baik perkara pidana, perdata, maupun tindak pidana korupsi.

Semua perkara banding yang diajukan sejak Januari hingga Juni 2024, mampu diselesaikan tepat waktu sesuai standar operasional prosedur atau SOP dari persidangan. 

"Selain itu, minutasi perkara dan pengembalian perkara ke pengadilan pengaju dilakukan tepat waktu," kata Suharjono.

Hingga triwulan kedua 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima 272 perkara pidana. Target penyelesaian perkara pidana tersebut sebesar 98 persen, tetapi terealisasi 100 persen.

Begitu juga dengan perkara perdata, jumlah perkara yang diterima hingga triwulan kedua sebanyak 54 perkara dengan jumlah yang diselesaikan juga 100 persen.

Serta perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah perkara yang diterima 23 perkara. Tingkat penyelesaiannya juga mencapai 100 persen, kata dia menyebutkan.

"Tercapainya kinerja tepat waktu dan sesuai SOP ini, selai sumber daya manusia yang terampil, berkualitas dan berintegritas, juga didukung dengan semangat serta etos kerja yang tinggi," katanya.

Menurut Suharjono, semua itu terbangun dengan adanya bimbingan terus menerus dari pimpinan. Serta terbangunnya kinerja yang dilakukan dengan pendekatan dan perencanaan kerja serta program kerja yang jelas dan pasti.

"Di samping itu, pengorganisasian masing-masing objek pekerjaan serta pemantauan dan evaluasi secara rutin pelaksanaan kerja yang dilakukan dengan baik," katanya.

Suharjono mengatakan jika dilihat jumlah personel hakim tinggi maupun hakim ad hoc, tentu masih kekurangan dibandingkan dengan beban kerja yang tinggi.

Kendati begitu, beban kerja tersebut dilakukan dengan mengefisienkan dan mengefektifkan semua sumber daya yang ada, sehingga menghasilkan capaian kinerja yang optimal.

Begitu juga dan sarana dan prasarana, seperti bangunan yang masih pinjam pakai karena gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh masih dalam pembangunan, tetapi itu tidak menjadi kendala terhadap kinerja, kata dia 

"Dengan segala keterbatasan yang dihadapi, jajaran hakim maupun kepaniteraan maupun kesekretariatan, tetap menjalankan tugas dengan baik, baik kualitas maupun kuantitas, sehingga menghasilkan kinerja yang prima," kata Suharjono.

Baca juga: PT Banda Aceh vonis mati delapan terdakwa narkotika sepanjang 2024
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024