Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 10 ribu batang ganja dengan berat diperkirakan mencapai 3,5 ton di lahan seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan berlangsung di dua titik di Aceh Besar, Kamis, dipimpin Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri.

Dua ladang ganja yang dimusnahkan tersebut yakni seluas satu hektare di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Tanaman ganja tersebut dengan ketinggian berkisar satu hingga dua meter. Dengan jarak tanam berkisar 50 hingga satu meter

Di lahan dengan ketinggian 215 meter dari permukaan laut (MDPL) tersebut ada 5.000 batang tanaman ganja yang dimusnahkan dengan berat mencapai 2,5 ton. 

Serta lokasi lahan kedua seluas satu hektare di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Lahan tersebut berada di ketinggian 227 MDPL. 

Di lahan tersebut juga ada 5.000 tanaman ganja dengan berat mencapai satu ton. Ketinggian Tanaman berkisar 30 hingga 210 centimeter dengan jarak tanam antara 40 hingga 60 centimeter.

Dalam pemusnahan tersebut tidak ditemukan pelaku atau pemilik lahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar berdasarkan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Penemuan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan kerja sama BNN dengan Badan Informasi Geospasial serta Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata I Wayan Sugiri.

Ia mengatakan penemuan dua ladang ganja tersebut melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak. Kemudian, dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan.

"Pemusnahan ladan ganja tersebut merupakan bukti nyata pemerintah melawan kejahatan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat melawan narkotika dalam melindungi generasi muda serta mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih narkoba," kata I Wayan Sugiri.

Baca juga: Polda Aceh musnahkan 1,2 ton ganja dan 226 kg sabu-sabu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024