Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi cambuk sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (MS).

Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Jumat. Eksekusi cambuk tersebut berlangsung setelah shalat jumat.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan para terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai," katanya.

Dari sembilan terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, dua terpidana di antaranya dalam perkara zina, dua terpidana perkara maisir atau perjudian, dua terpidana dalam perkara ikhtilat atau bermesraan dengan bukan nonmuhrim.

"Serta, seorang terpidana masing-masing dalam perkara pemerkosaan terhadap anak, pemerkosaan, khalwat atau berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim," kata M. Alfryandi Hakim.

Adapun terpidana pelanggaran syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni FJ dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk dan selesai dijalani.

Selanjutnya, terpidana GLS dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan selesai dijalani. Kemudian, terpidana Z dengan hukuman dicambuk 100 kali dan selesai dijalani.

Berikutnya, terpidana F dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan yang dijalani 30 kali serta tersisa 70 kali cambuk. Terpidana DS dengan hukuman 30 kali dan selesai dijalani.

"Serta terpidana AAP, dicambuk 175 kali dan selesai dijalani 25 kali serta tersisa 150 kali. E dicambuk sebanyak 25 kali dan selesai dijalani. Begitu juga dengan N, dihukum 25 kali cambuk dan selesai dijalani," kata M Alfryandi Hakim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan itu menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai dengan harapan bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengikuti apa yang pernah dilakukan para terpidana.

"Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan," kata M Alfryandi Hakim. 
 

Pewarta: Risky Hardian Saputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024