Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dengan nilai Rp4,1 miliar.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Peningkatan pengusutan ke tahap penyidikan setelah jaksa penyelidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa di Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan Gampong Karieng menerima dana desa dari APBN dan APBK Bireuen pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp4,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, sekretaris desa tidak pernah memverifikasi surat permintaan pembayaran pada kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Karieng.

Namun, kata Munawal Hadi, keuchik atau kepala desa Gampong Karieng tetap menyetujui dan memberikan perintah pembayaran. Padahal, persetujuan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Selain itu rencana anggaran biaya pembangunan fisik dibuat oleh pendampingan desa dan kepala desa. Seharusnya, rancangan biaya tersebut dibuat oleh tim pelaksana kegiatan dan kepala urusan pembangunan desa," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp486 juta.

Berdasarkan hasil koordinasi pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum, Pemerintah Gampong Karieng tidak menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam jangka waktu 60 hari.

Berdasarkan temuan tersebut, tim jaksa penyelidik menyelidiki indikasi korupsi dana desa tersebut serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum, kata Munawal Hadi.

"Dengan ditingkatkannya pengusutan kasus ke tahap penyidikan, maka akan ada pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen selesai kasus penadahan secara keadilan restoratif

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024