Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menangani perkara pelecehan seksual terhadap anak dengan seorang tersangka.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut setelah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

"Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menangani perkara pelecehan terhadap anak. Jaksa penuntut umum juga sedang menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan negeri untuk proses persidangan," katanya.

Munawal menyebutkan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tersebut dengan tersangka berinisial N. Tersangka N merupakan warga di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Dalam perkara ini, tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni atau paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

"Adapun barang bukti yang akan diajukan pada persidangan di pengadilan di antaranya baju koko, celana pendek, kain sarung, peci, baju gamis, dan celana dalam anak," kata Munawal Hadi.

Ia menyebutkan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut terjadi di sebuah tempat di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada Mei 2024. Dugaan pelecehan dilakukan tersangka terhadap dua anak. Perbuatan tersebut diduga dilakukannya beberapa kali.

"Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini berdampak besar bagi kehidupan para korban di kemudian hari. Korban adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi," kata Munawal Hadi.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024