Lembaga konservasi lingkungan hidup Yayasan Hutan dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengampanyekan penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dari perambahan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.
Koordinator Hukum dan Advokasi Yayasan HAkA Nurul Ikhsan Banda Aceh, Senin, mengatakan kampanye dilakukan melalui film dokumenter. Kampanye ini untuk menyuarakan bagaimana kondisi Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang kini memprihatinkan akibat perambahan dan alih fungsi lahan.
"Kampanye melalui film dokumenter ini merupakan upaya kami untuk menggugah pemerintah untuk penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang kini memprihatinkan akibat perambahan hutan serta alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit," katanya.
Baca juga: Cegah deforestasi SM Rawa Singkil, BKSDA jalin kemitraan konservasi dengan warga
Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut dan ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan pada 1997.
Pada awalnya, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil mencapai 102.500 hektare berada di Kabupaten Aceh Selatan. Kini, karena pemekaran, wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Seiring perjalanan waktu, luas lahan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil berkurang menjadi 81.338 hektare yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2015.
Menurut Nurul Ikhsan, kampanye melalui film tersebut sebagai respons terhadap 17 surat aktivis lingkungan hidup di Provinsi yang menyurati pemerintah menyangkut praktik ilegal perambahan dan alih fungsi lahan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
"Film dokumenter ini digarap bersama mitra. Film tersebut mendokumentasikan bagaimana perambahan dan alih fungsi kawasan menjadi perkebunan sawit. Termasuk dampak negatifnya terhadap kehidupan masyarakat," katanya.
Nurul Ikhsan mengatakan kampanye melalui film dokumenter tersebut untuk menggugah pemerintah agar merespons dan melakukan upaya penghentian praktik ilegal serta penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil sebagai kawasan dilindungi.
Sebab, kata dia, deforestasi di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dalam rentang waktu 2019 hingga Oktober 2024 mencapai 2.178 hektare. Rata-rata deforestasi tersebut untuk pengalihan lahan menjadi perkebunan sawit.
Nurul Ikhsan mengatakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan habitat berbagai jenis satwa lindung di Pulau Sumatra. Kawasan tersebut terintegrasi dengan Taman Nasional Gunung Leuser.
"Jika praktik ilegal dan kerusakan terus dilakukan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, maka ini menjadi kabar buruk bagi generasi mendatang. Kami juga mengajak generasi muda ikut menyuarakan penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil," kata Nurul Ikhsan.
Baca juga: Warga seruduk BKSDA, tuntut penindakan perambah SM Rawa Singkil
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Koordinator Hukum dan Advokasi Yayasan HAkA Nurul Ikhsan Banda Aceh, Senin, mengatakan kampanye dilakukan melalui film dokumenter. Kampanye ini untuk menyuarakan bagaimana kondisi Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang kini memprihatinkan akibat perambahan dan alih fungsi lahan.
"Kampanye melalui film dokumenter ini merupakan upaya kami untuk menggugah pemerintah untuk penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang kini memprihatinkan akibat perambahan hutan serta alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit," katanya.
Baca juga: Cegah deforestasi SM Rawa Singkil, BKSDA jalin kemitraan konservasi dengan warga
Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut dan ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan pada 1997.
Pada awalnya, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil mencapai 102.500 hektare berada di Kabupaten Aceh Selatan. Kini, karena pemekaran, wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Seiring perjalanan waktu, luas lahan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil berkurang menjadi 81.338 hektare yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2015.
Menurut Nurul Ikhsan, kampanye melalui film tersebut sebagai respons terhadap 17 surat aktivis lingkungan hidup di Provinsi yang menyurati pemerintah menyangkut praktik ilegal perambahan dan alih fungsi lahan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
"Film dokumenter ini digarap bersama mitra. Film tersebut mendokumentasikan bagaimana perambahan dan alih fungsi kawasan menjadi perkebunan sawit. Termasuk dampak negatifnya terhadap kehidupan masyarakat," katanya.
Nurul Ikhsan mengatakan kampanye melalui film dokumenter tersebut untuk menggugah pemerintah agar merespons dan melakukan upaya penghentian praktik ilegal serta penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil sebagai kawasan dilindungi.
Sebab, kata dia, deforestasi di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dalam rentang waktu 2019 hingga Oktober 2024 mencapai 2.178 hektare. Rata-rata deforestasi tersebut untuk pengalihan lahan menjadi perkebunan sawit.
Nurul Ikhsan mengatakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan habitat berbagai jenis satwa lindung di Pulau Sumatra. Kawasan tersebut terintegrasi dengan Taman Nasional Gunung Leuser.
"Jika praktik ilegal dan kerusakan terus dilakukan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, maka ini menjadi kabar buruk bagi generasi mendatang. Kami juga mengajak generasi muda ikut menyuarakan penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil," kata Nurul Ikhsan.
Baca juga: Warga seruduk BKSDA, tuntut penindakan perambah SM Rawa Singkil
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024