Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan 3,14 juta lebih batang rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai hasil penindakan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2024.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh. Rabu.
Selain di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, pemusnahan rokok juga dilakukan di pabrik semen di kawasan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Barang ilegal tersebut dijadikan bahan bakar pabrik semen tersebut.
Baca juga: Bea cukai gagalkan peredaran 1,19 juta batang rokok ilegal di Aceh Timur
Selain rokok, bea cukai juga memusnahkan 54 liter minum beralkohol, tujuh bal pakaian bekas, 124 macam kosmetik. 1.744 bungkus teh, empat bungkus minyak gemuk, dan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp4,43 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari barang ilegal tersebut sebesar Rp3,87 miliar.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa dari akumulasi barang bukti penindakan sepanjang 2024. Sebelumnya, kami juga beberapa kali memusnahkan rokok ilegal pada 2024," kata Safuadi menyebutkan.
Ia mengatakan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati cukai tersebut merupakan hasil pencegahan penyelundupan maupun operasi pasar yang bekerja sama dengan kepolisian TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Safuadi menegaskan penindakan rokok ilegal merupakan upaya menyelamat petani dan industri rokok dalam negeri. Apalagi sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari luar negeri.
Jika rokok ilegal dari luar negeri tersebut dibiarkan beredar di pasaran dalam negeri, maka yang diuntungkan adalah industri tembakau luar negeri. Sebab, tidak ada cukai atau pajak yang dibayarkan ke negara, kata Safuadi.
"Yang diuntungkan dari peredaran rokok impor ilegal adalah industri rokok luar negeri. Yang sejahtera juga masyarakat dari negara asal rokok tersebut. Rokok impor ilegal tersebut merugikan petani dan industri rokok dalam negeri," kata Safuadi.
Baca juga: Bea Cukai Langsa sita 2,6 juta batang rokok ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh. Rabu.
Selain di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, pemusnahan rokok juga dilakukan di pabrik semen di kawasan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Barang ilegal tersebut dijadikan bahan bakar pabrik semen tersebut.
Baca juga: Bea cukai gagalkan peredaran 1,19 juta batang rokok ilegal di Aceh Timur
Selain rokok, bea cukai juga memusnahkan 54 liter minum beralkohol, tujuh bal pakaian bekas, 124 macam kosmetik. 1.744 bungkus teh, empat bungkus minyak gemuk, dan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp4,43 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari barang ilegal tersebut sebesar Rp3,87 miliar.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa dari akumulasi barang bukti penindakan sepanjang 2024. Sebelumnya, kami juga beberapa kali memusnahkan rokok ilegal pada 2024," kata Safuadi menyebutkan.
Ia mengatakan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati cukai tersebut merupakan hasil pencegahan penyelundupan maupun operasi pasar yang bekerja sama dengan kepolisian TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Safuadi menegaskan penindakan rokok ilegal merupakan upaya menyelamat petani dan industri rokok dalam negeri. Apalagi sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari luar negeri.
Jika rokok ilegal dari luar negeri tersebut dibiarkan beredar di pasaran dalam negeri, maka yang diuntungkan adalah industri tembakau luar negeri. Sebab, tidak ada cukai atau pajak yang dibayarkan ke negara, kata Safuadi.
"Yang diuntungkan dari peredaran rokok impor ilegal adalah industri rokok luar negeri. Yang sejahtera juga masyarakat dari negara asal rokok tersebut. Rokok impor ilegal tersebut merugikan petani dan industri rokok dalam negeri," kata Safuadi.
Baca juga: Bea Cukai Langsa sita 2,6 juta batang rokok ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024