Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran 1,19 juta batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2,83 miliar di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Rabu, mengatakan pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
"Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman dan peredaran rokok ilegal dari sarana angkut yang ditinggal di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Ada1,19 juta batang rokok ilegal yang disita," katanya.
Sulaiman mengatakan pengungkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai pada Selasa (1/10).
Baca juga: Bea Cukai Langsa sita 2,6 juta batang rokok ilegal
Dari informasi tersebut, tim bea cukai berpatroli di jalur yang diduga menjadi pengiriman. Sekira pukul 18.00 WIB, tim menemukan Kendaraan atau sarana angkut yang dicurigai membawa rokok ilegal tersebut.
"Kemudian, tim mengejar kendaraan tersebut. Namun, kendaraan itu terus melaju di tengah kepadatan lalu lintas. Tim sempat tertinggal dan kehilangan jejak. Akan tetapi, tim menemukan Kendaraan itu di pinggir jalan dan ditinggalkan pengemudinya," kata Sulaiman.
Selanjutnya, tim memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan 119 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek dengan total 1,19 juta batang. Kendaraan beserta rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp2,83 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai 2,02 miliar.
Penindakan rokok ilegal tersebut, kata dia, merupakan komitmen bea cukai untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
Bea cukai akan terus memaksimalkan pengawasan peredaran barang-barang ilegal dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, kata Sulaiman.
"Kami juga mengajak masyarakat menginformasikan apabila melihat dan menemukan kegiatan ilegal kepabeanan. Keberhasilan operasi penindakan di bidang cukai tidak terlepas dari dukungan masyarakat," kata Sulaiman.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 10 juta batang rokok ilegal
Bea cukai gagalkan peredaran 1,19 juta batang rokok ilegal di Aceh Timur
Rabu, 2 Oktober 2024 19:00 WIB