Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 10 juta batang lebih rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kuala Langsa, Kota Langsa.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu. Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, jutaan batang rokok ilegal tersebut juga musnah di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Rokok ilegal itu dijadikan sebagai bahan bakar pabrik semen tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Putu Agus Arjaya mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23,8 miliar lebih. Sedangkan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp31,54 miliar lebih.
"Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara ilegal tanpa dilekati cukai. Rokok tersebut terdiri 1.001 karton atau kotak besar, masing-masing karton berisi 50 slop, setiap slop terdiri 10 bungkus dan dalam satu bungkus berisi 20 batang, Total rokok ilegal tersebut mencapai 10 juta batang lebih," katanya.
Putu Agus Arjaya mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada 27 Mei 2024. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 30002 dan BC 15030 melakukan pencegahan sarana angkut laut KM Tinka Azara.
Kapal motor dengan bobot 89 gross ton (GT) tersebut diamankan karena diduga hendak menyelundupkan 1.001 karton rokok tanpa dilekati cukai merek Ray. Rokok tersebut jenis sigaret putih mesin.
"Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seseorang berinisial TH sebagai tersangka. Saat ini, TH ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh," kata Putu Agus Arjaya.
Putu Agus Arjaya menegaskan penindakan penyelundupan rokok tersebut juga merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.
"Masuk dan beredarnya rokok ilegal berdampak pada perekonomian masyarakat. Kami, bea cukai sebagai instansi vertikal berkomitmen terus menjaga masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Aceh dan Indonesia pada umumnya," kata Putu Agus Arjaya.
Baca juga: Satpol PP dan WH tingkatkan sosialisasi berantas rokok ilegal
Bea Cukai Aceh musnahkan 10 juta batang rokok ilegal
Rabu, 4 September 2024 13:58 WIB