Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu Kabupaten Aceh Besar.
Ketiga terpidana tersebut diantaranya DA mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, SM mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat dan ZA selaku Ketua Koperasi Produsen Makmu Jaya Beusare.
“Eksekusi terhadap tiga terpidana ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Baca juga: Kejati Aceh gandeng ahli usut perkara korupsi peremajaan sawit rakyat Rp43,7 miliar
Taqdirullah menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terpidana DA dihukum enam tahun penjara dan terpidana SM dihukum tujuh penjara.
“Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Taqdirullah.
Sedangkan eksekusi terhadap Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat berinisial ZA, sudah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pidana penjara selama 12 tahun kurungan.
“Terpidana ZA juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar,” kata Taqdirullah menambahkan.
Dalam perkara ini, ketiga terpidana terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Program PSR, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena merugikan keuangan negara melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat, demikian Taqdirullah.
Seperti diketahui, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal.
Baca juga: Kejati: Penyidik periksa 170 saksi kasus korupsi PSR Rp43,7 miliar
Proposal diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih, dengan jumlah petani program peremajaan sawit rakyat yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan mencapai 2.831 hektare.
Akan tetapi, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.
Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun serta produktivitas-nya di bawah 10 ton per hektare.
Namun, kenyataan lahan yang ajukan masih kawasan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024