Kejaksaan Negeri Aceh Barat mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak, yang diduga dilakukan CN selaku mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp523 juta.

“Dugaan sementara Rp523 juta, untuk jelasnya kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan dari Inspektorat Aceh Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Aceh Barat, Senin.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap CN, selaku mantan bendahara BPKD Aceh Barat sejak tanggal 22 November 2024 lalu, dan hingga kini tersangka masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari Aceh Barat 4 kali surati BPKP untuk penanganan korupsi pajak

Siswanto mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak daerah, yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini diantaranya realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama.

Kemudian print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari-November 2022 dan Januari 2023.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari-Desember 2022, laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari 2023.

Kemudian barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Kabupaten Aceh Barat, buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat, serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Kejari Aceh Barat masih tunggu audit BPKP terkait kasus pajak lampu jalan

Siswanto menyebutkan dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak, serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.

Siswanto mengatakan tersangka CN mengaku kepada penyidik, bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka, tidak disetorkan ke kas daerah melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Tersangka CN mengaku uang pajak daerah yang ia terima sebesar Rp523 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Siswanto menambahkan.

Ia menyebutkan, dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.

Dalam kasus ini, tersangka CN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.

Baca juga: Jaksa tahan ASN Pemkab Aceh Barat terkait korupsi pajak daerah Rp523 juta

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025