Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Tinggi Aceh hingga kini masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kementerian Agama Aceh.
"Hingga kini kami masih menunggu audit BPK. Audit atau pemeriksaan BPK diperlukan untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Chaerul Amir di Banda Aceh, Rabu.
Chaerul mengatakan, perkara dugaan korupsi di Kemenag Aceh tersebut hingga kini masih di tahap penyidikan. Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penuntutan setelah ada kerugian negara dari BPK RI
Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Aceh terkait audit kerugian negara pada pekerjaan perencanaan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.
"Dalam setiap perkara korupsi yang ditangani, kami selalu bekerja sama dengan BPK untuk mengetahui berapa besar kerugian negara ditimbulkan. Setelah ada kerugian negara, barulah sebuah perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Chaerul Amir.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, yakni berinisial Y, pejabat pembuat komitmen dan HS, Direktur Utama PT SN, rekanan perencanaan.
Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2015. Sedangkan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
Dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, dalam perjalanannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Hingga kini kami masih menunggu audit BPK. Audit atau pemeriksaan BPK diperlukan untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Chaerul Amir di Banda Aceh, Rabu.
Chaerul mengatakan, perkara dugaan korupsi di Kemenag Aceh tersebut hingga kini masih di tahap penyidikan. Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penuntutan setelah ada kerugian negara dari BPK RI
Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Aceh terkait audit kerugian negara pada pekerjaan perencanaan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.
"Dalam setiap perkara korupsi yang ditangani, kami selalu bekerja sama dengan BPK untuk mengetahui berapa besar kerugian negara ditimbulkan. Setelah ada kerugian negara, barulah sebuah perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Chaerul Amir.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, yakni berinisial Y, pejabat pembuat komitmen dan HS, Direktur Utama PT SN, rekanan perencanaan.
Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2015. Sedangkan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
Dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, dalam perjalanannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018