Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pihak kejaksaan menyita rumah pribadi mantan Wali Kota Banda Aceh almarhum Mawardy Nurdin terkait kasus korupsi di Yayasan Politeknik Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan di Banda Aceh, Jumat menyatakan, rumah tersebut disita untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara.
"Dalam kasus korupsi di Yayasan Politeknik Aceh ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan terpidananya atas nama Elfina dan kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Muhammad Zulfan.
Rumah mantan Wali Kota Banda Aceh yang disita tersebut berada di kawasan Peurada. Rumah tersebut kosong atau tidak ada penghuni. Pada penyitaan tersebut, tim Kejari Banda Aceh memasang pita penyitaan.
Muhammad Zulfan mengatakan, setelah rumah disita, nantinya akan diserahkan ke kantor pelelangan negara untuk dilelang. Sedangkan berapa nilai rumahnya, akan dihitung pihak yang berkompeten.
"Nantinya, jika harga lelang melebih kerugian negara, maka kelebihan tersebut akan diserahkan kepada pemilik rumah," kata Muhammad Zulfan menyebutkan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin menyebutkan ada aliran dana korupsi untuk membiayai pembangunan rumah tersebut.
"Rumah itu dibangun kontraktor senilai Rp1,2 miliar. Kontraktor menagih kepada Mawardy Nurdi waktu itu menjabat Wali Kota Banda Aceh pada tahun 2012," kata Husni Thamrin menyebutkan
Oleh Mawardy Nurdin, sebut dia, memerintahkan Elfina, bendaharanya saat itu untuk melunasinya. Dan uang yang digunakan berasal dari Yayasan Politeknik Aceh.
Selain Elfina, ada tiga terpidana korupsi Yayasan Politeknik Aceh, yakni Ramli Rasyid (ketua yayasan), Zainal Hanafi (Direktur Politeknik Aceh, dan Sibran (Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh).
Saat ini, para terpidana sedang menjalani hukuman penjara lima hingga delapan tahun. Selain Elfina yang ditahan sejak kasus tersebut diusut, tiga terpidana lainnya baru menjalani hukuman penjara sejak dua bulan lalu.