Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan berkas beserta barang bukti perkara korupsi di Pemerintah Aceh senilai Rp22,3 miliar dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa mengatakan pelimpahan kasus ini karena statusnya ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan.
"Kami segera mempelajari berkasa perkaranya. Setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya. Dalam kasus ini ada dua tersangka," kata Husni Thamrin menyebutkan.
Dua tersangka tersebut yakni Hidayat yang juga Kuasa Bendahara Umum Aceh pada tahun anggaran 2010-2011. Serta tersangka Mukhtaruddin selaku staf kuasa bendahara umum pada tahun yang sama.
Husni Thamrin menegaskan, kedua tersangka tetap ditahan. Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan sejak dalam proses penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.
Dalam kasus ini, kata dia, ada empat tersangka. Namun, seorang tersangka di antaranya meninggal dunia, yakni Paradis. Sedangkan seorang tersangka lainnya atas nama Husni Bahri TOB, yang juga mantan Sekda Aceh masih dalam penyidikan.
"Berkas perkara atas nama tersangka Paradis, mantan kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Aceh sudah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia," ungkap Husni Thamrin.
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2011. Di mana para tersangka melakukan pencairan dana migas sebesar Rp31,1 miliar. Dana digunakan untuk pembayaran pajak.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Dan dari hasil pemeriksaan BPK RI ada kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Husni Thamrin.