Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Aceh dan empat kepala kejaksaan negeri (kajari) di Provinsi Aceh diganti.
Pergantian dan serah terima jabatan para pejabat di lingkungan kejaksaan di Aceh tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Prosesi pergantian dan serah jabatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Chaerul Amir serta dihadiri para pejabat utama di lingkungan Kejati Aceh.
Adapun Asintel Kejaksaan Tinggi Aceh yang diganti yakni dari Rustam kepada Mukhlis. Mukhlis sebelumnya menjabat Kajari Lhokseumawe. Jabatan yang ditinggalkan Mukhlis dijabat Muhammad Ali Akbar sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kemudian, Abun Hasbulloh Syambas sebelumnya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilantik menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Berikutnya, Abdul Muin, sebelumnya menjabat Kajari Pidie Jaya, Aceh, dilantik menjabat koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Abdul Muin diisi Basuki Sukardjono, sebelumnya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Serta Mhd Alinafiah Saragih, dilantik menjabat Kajari Subulussalam, Aceh. Sebelumnya, Mhd Alinafiah menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Selain itu, Kajati Aceh Chaerul Amir juga melantik Teuku Herizal sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, Teuku Herizal menjabat jabatan Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kajati Aceh Chaerul Amir mengatakan mutasi pergantian, serta serah terima jabatan merupakan penyegaran dalam sebuah organisasi. Dan ini juga hal biasa guna kesinambungan organisasi.
"Mutasi dan pergantian jabatan ini juga wujud apresiasi pimpinan terhadap jenjang karier jajaran, terutama yang berprestasi guna mewujudkan kinerja organisasi yang lebih baik," sebut Chaerul Amir.
Kepada baru yang dilantik, Kajati Aceh mengharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik serta mampu menjawab tantangan dan dinamika tugaa yang semakin berat di masa mendatang.
"Paradigma penegakan hukum sekarang semakin berkembang. Karena itu, jajaran kejaksaan harus mampu menjawab dan memuaskan rasa keadilan masyarakat," pungkas Chaerul Amir.
Asintel dan empat Kajari di Aceh diganti
Kamis, 22 Maret 2018 15:25 WIB