Enam tersangka tersebut ditahan setelah melalui pemeriksaan di Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin, dan telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.
Enam tersangka korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditahan tersebut, yakni Edi Novia yang merupakan kuasa pengguna anggaran atau KPA yang juga pelaksana tugas Kepala Dinas PU Aceh Tamiang.
Berikutnya tersangka Rahmat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK pada Dinas PU Aceh Tamiang, Zarkasi merupakan kontraktor pelaksana dan M Ziki sebagai pelaksana lapangan.
Selanjutnya dua konsultan pengawas, yakni tersangka Edi Subroto dan Azwar Agus.
Kepala Kejati Aceh Chaerul Amir mengatakan para tersangka diduga terlibat korupsi pembangunan ruas jalan Semadam-Pulau Tiga di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut mencapai Rp3,6 miliar dari kontrak kerja Rp22,8 miliar yang dibiayai APBN 2015," kata Chaerul Amir menyebutkan.
Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh T Rahmatsyah, Chaerul Amir menyebutkan, kasus dugaan korupsi ini mulai dilakukan penyelidikan sejak Mei 2017.
"Dari hasil penyelidikan, proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Bukti di lapangkan tampak jalan tersebut rusak. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," sebut dia.
Selain menahan para tersangka, sebut Chaerul Amir, tim penyidik Kejati Aceh juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan kontrak kerja. Termasuk uang sebesar Rp490 juta dari sejumlah tersangka.
"Para tersangka ditahan untuk masa 20 hari. Penahanan tersangka bisa diperpanjang. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Chaerul Amir.