Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan warga keturunan sekeluarga.

Reka ulang dipusatkan di tempat kejadian perkara atau TKP sebuah rumah toko di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa.

Reka ulang dilakukan langsung tersangka pembunuhan sekeluarga berinisial RM, 22 tahun, warga Aceh Jaya. Tersangka RM merupakan sopir korban. Pembunuhan tersebut terjadi sebulan lalu.

Korban pembunuhan tiga orang terdiri suami bernama Tji Sun alias Asun, 45 tahun, Minarni, 40 tahun (istri), dan si anak bernama Callietos, delapan tahun. Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, reka ulang dilakukan untuk melengkapi berkas acara penyidikan, sebelum kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan ke penuntutan.

"Dalam reka ulang ini ada 106 adegan yang diperagakan pelaku. Adegan diawali pembicaraan korban dengan pelaku hingga terjadi pembunuhan sekeluarga," kata AKBP Trisno Riyanto.

Kapolresta menyebutkan, penyidik menjerat tersangka RM dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu, tersangka juga dikenai pasal pencurian. Sebab, tersangka ada mencuri sejumlah barang milik korban.

"Penyidikan kasus pembunuhan ini segera kami tuntaskan dan limpahkan ke penuntutan. Terkait pasal yang disangkakan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana maupun pencurian," kata AKBP Trisno Riyanto.

Sebelumnya, RM, tersangka pembunuhan sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka RM mengaku membunuh korban sekeluarga karena dendam atau sakit hati. Tersangka mengaku korban sering memarahinya. Tersangka bekerja sebagai sopir korban.

Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018