Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Jenis kosmetik pemutih wajah, mendominasi peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Aceh, sehingga konsumen agar mewaspadainya, karena bisa menimbulkan penyakit pada kulit.

Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh Zulkifli di Lhokseumawe Rabu mengatakan, dari hasil temuan kosmetik ilegal, sebagian besar untuk pemutih wajah, sehingga berpotensi besar bisa merusak kulit bagi wanita.

Ia menyebutkan, sejumlah produk kosmetik tersebut ada yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: BBPOM menyita ribuan kosmetika ilegalBaca juga: BBPOM menyita ribuan kosmetika ilegal

Untuk luar negeri banyak yang berasal dari Malaysia, sedangkan produk kosmetik ilegal dalam negeri sendiri banyak yang berasal dari Pulau Jawa.

Lanjutnya, sejumlah produk kosmetik yang dijual ilegal tersebut, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan juga mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kulit.

Untuk jenis kosmetik pemutih mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan untuk lisptik ataupun perona wajah mengandung Rhodamin B, jelas Zulkifli.

Sementara itu, terkait upaya antisipasi peredaran kosmetik ilegal dan belum ada izin BPOM tersebut, pihaknya melakukan tiga langkah utama, diantaranya dengan melakukan sosialisasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui dan memahami bahan-bahan berbahaya.

Baca juga: BPOM Aceh sita kosmetik dan jamu ilegal di Abdya

Langkah kedua adalah dengan melakukan pengawasan, dimana BPOM bekerjasama dengan instansi lintas sektoral, seperti dengan dinas kesehatan, polisi dan lain sebagainya. Sementara langkah ketiga adalah dengan melakukan penindakan.

"Untuk penindakan, kita ada penyidik yang melakukan upaya penindakan. Bahkan sepanjang tahun 2017, kami telah menangani sebanyak lima kasus yang sampai ke pengadilan," terang dia.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018