Blangpidie (Antaranews Aceh) - Anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan menyurati Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI agar tidak semena-mena memutuskan secara sepihak rencana mengambil alih pengelolaan tanah wakaf rakyat Aceh di Mekkah, Arab Saudi.
"Saya tegaskan BPKH tidak boleh memutuskan secara sepihak dengan rencananya itu, tetapi harus dengan persetujuan Pemerintah dan rakyat Aceh. Karena tanah wakaf di Mekkah itu hak warisan lex specialis masyarakat Aceh," ujarnya ketika dihubungi dari Blangpidie, Senin.
Senator Aceh itu mengaku besok (Selasa) dirinya akan mengantarkan langsung surat teguran tersebut kepada BPKH RI di Jakarta yang tembusannya kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, serta kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Saya berusaha tampil cerdas dan santun, serta langsung ke lembaga terkait (BPKH). Jadi, kita tidak hanya teriak dengan ungkapan emosional di luar arena sana," tuturnya.
Ia berkata, beberapa hari terakhir kalangan masyarakat Aceh, baik yang berdomisili di "Serambi Mekkah" maupun di perantauan ramai yang mengeluarkan pendapat terkait dengan rencana BPKH menginvestasikan dana haji pada tanah wakaf di Arab Saudi.
Adapun tanah wakaf tersebut, lanjut dia, milik Habib Abdurahman Al-Habsyi yang lebih dikenal dengan nama Habib Bugak Asyi yang diwakafkan kepada rakyat Aceh.
Sehingga dengan fakta tersebut senantor asal Aceh itu memastikan sebutannya bahwa tanah wakaf itu adalah hak warisan specialis rakyat Aceh yang berlokasi di Mekkah, Saudi Arabia.
"Kaitan dengan rencana BPKH tersebut, ketika saya menghormati tensi dan dinamika berbagai pendapat serta sikap masyarakat Aceh yang lain, dalam waktu bersamaan saya bersangka baik dengan rencana BPKH itu," ujarnya melanjutkan.
"Dalam persangkaan baik itupula saya tegaskan BPKH tidak boleh memutuskan secara sepihak rencananya itu, akan tetapi harus bermusyawarah dengan Pemerintah dan rakyat Aceh, karena sesungguhnya tanah wakaf itu adalah hak warisan lex specialis rakyat Aceh," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Saya tegaskan BPKH tidak boleh memutuskan secara sepihak dengan rencananya itu, tetapi harus dengan persetujuan Pemerintah dan rakyat Aceh. Karena tanah wakaf di Mekkah itu hak warisan lex specialis masyarakat Aceh," ujarnya ketika dihubungi dari Blangpidie, Senin.
Senator Aceh itu mengaku besok (Selasa) dirinya akan mengantarkan langsung surat teguran tersebut kepada BPKH RI di Jakarta yang tembusannya kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, serta kepada pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Saya berusaha tampil cerdas dan santun, serta langsung ke lembaga terkait (BPKH). Jadi, kita tidak hanya teriak dengan ungkapan emosional di luar arena sana," tuturnya.
Ia berkata, beberapa hari terakhir kalangan masyarakat Aceh, baik yang berdomisili di "Serambi Mekkah" maupun di perantauan ramai yang mengeluarkan pendapat terkait dengan rencana BPKH menginvestasikan dana haji pada tanah wakaf di Arab Saudi.
Adapun tanah wakaf tersebut, lanjut dia, milik Habib Abdurahman Al-Habsyi yang lebih dikenal dengan nama Habib Bugak Asyi yang diwakafkan kepada rakyat Aceh.
Sehingga dengan fakta tersebut senantor asal Aceh itu memastikan sebutannya bahwa tanah wakaf itu adalah hak warisan specialis rakyat Aceh yang berlokasi di Mekkah, Saudi Arabia.
"Kaitan dengan rencana BPKH tersebut, ketika saya menghormati tensi dan dinamika berbagai pendapat serta sikap masyarakat Aceh yang lain, dalam waktu bersamaan saya bersangka baik dengan rencana BPKH itu," ujarnya melanjutkan.
"Dalam persangkaan baik itupula saya tegaskan BPKH tidak boleh memutuskan secara sepihak rencananya itu, akan tetapi harus bermusyawarah dengan Pemerintah dan rakyat Aceh, karena sesungguhnya tanah wakaf itu adalah hak warisan lex specialis rakyat Aceh," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018