Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Aceh dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI digugat ke pengadilan untuk membatalkan hasil seleksi, karena menyalahi aturan.

Gugatan yang dilayangkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Ainal Mardiah dibantu dua hakim anggota, turut dihadiri Ketua YARA Safaruddin selaku penggugat.

Dari pihak tergugat dihadiri Muhammad Jully Fuady, kuasa hukum Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Andi Abubakar kuasa hukum Ketua KASN RI.

Pada sidang perdana itu, majelis hakim hanya memeriksa berkas dan kelengkapan gugatan dari penggugat. Selain itu, majelis hakim juga memeriksa kedudukan hukum penggugat dan pemeriksaan surat pemberian kuasa hukum tergugat.

Usai pemeriksaan tersebut, majelis hakim meminta para pihak, baik penggugat maupun tergugat menyelesaikan gugatan dengan musyarakat. Majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk mediasi.

"Kami berikan kesempatan para pihak untuk melakukan mediasi, menyelesaikan gugatan dengan musyarakat dan damai. Jika tidak ada kata sepakat, gugatan akan kami sidangkan," kata majelis hakim.

Menanggapi pernyataan majelis hakim tersebut, Muhammad Jully Fuady, kuasa hukum Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses mediasi tersebut.

"Kami akan mengikutinya. Mediasi merupakan perintah undang-undang. Apapun hasil keputusan mediasi, tentu akan kami terima," kata Muhammad Jully menyebutkan.

Sebelumnya, YARA mewakili lima warga Aceh menggugat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh dan Ketua KASN RI ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Lima warga Aceh yang menggugat tersebut yakni Muhammad Abubakar warga Aceh Timur, Miswar SH warga Aceh Barat Daya, Irfan Efendi warga Singkil, Junaidi warga Pidie, dan Hamdani warga Nagan Raya.

Dalam gugatannya, mereka menuntut Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama membatalkan hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Aceh karena prosesnya melanggar aturan berlaku.

Peraturan yang dilanggar karena ketua panitia seleksi menjabat pengurus partai politik. Meski akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Yakni Pasal 114 Ayat 6 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Adapun panitia seleksi yang terlibat dalam partai politik adalah T Setia Budi, Marwan Sufi, dan Syarifuddin Z. Terkait hal itu, sebelumnya YARA juga pernah mengajukan somasi kepada Ketua Pansel JPTP agar menghentikan proses seleksi, tapi tidak direspons.

"Meski sudah mundur, proses awalnya masih pengurus partai. Seharusnya, seleksi dihentikan dan dilanjutkan lagi dari nol ketika tim Pansel benar-benar tidak lagi terlibat dalam pengurus partai politik," kata Ketua YARA Safaruddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018