Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Ketua Harian Partai Nanggroe Aceh (PNA) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan yang disampaikan Ketua Umum Irwandi Yusuf.
"Kami meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat Irwandi Yusuf terhadap klien kami Samsul Bahri. Sebab, gugatan penggugat cacat formil," kata Zulkifli, kuasa hukum mantan Ketua Harian PNA Samsul Bahri di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Kuasa hukum PNA tolak eksepsi mantan pengurus
Pernyataan tersebut dibacakan Zulkifli dalam sidang gugatan PNA di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Samsul Bahri sebagai tergugat dan penggugat adalah Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf yang juga Gubernur Aceh nonaktif.
Zulkifli menyebutkan pihaknya menolak gugatan penggugat Irwandi Yusuf karena gugatan kabur dan prematur. Gugatan prematur karena dalam gugatan disebutkan perselisihan tergugat dan penggugat sudah diselesaikan di mahkamah partai.
Baca juga: Bertemu Prabowo, Wali Nanggroe Aceh minta realisasi UUPA dipermudah
Padahal, tergugat Samsul Bahri menegaskan tidak rapat mahkamah partai di Kantor DPP PNA di kawasan Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh, kata Zulkifli didampingi kuasa hukum tergugat Samsul Bahri lainnya, Askhalani dan Muhammad Reza Maulana.
"Klien kami tergugat meragukan kebenaran telah dilaksanakan kegiatan mahkamah partai. Klien kami juga tidak pernah dipanggil dan diperiksa pada kegiatan mahkamah partai," kata Zulkifli.
Baca juga: Gugatan Ketua PNA atas mantan pengurus mulai disidangkan
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Irwandi Yusuf menggugat sejumlah mantan pengurus partai lokal tersebut ke pengadilan karena diduga melanggar aturan dasar partai.
Adapun mantan pengurus PNA yang digugat yakni Samsul Bahri alias Tiyong mantan Ketua Harian DPP PNA dan juga mantan kader partai. Kemudian, Miswar Fuadi mantan Sekretaris Jenderal DPP PNA serta Irwansyah alias Muksalmina selaku Ketua Majelis Tinggi PNA
Pihak-pihak yang digugat adalah mereka yang pernah menggelar kongres luar biasa dan membentuk kepengurusan partai lokal yang didirikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Baca juga: Irwandi Yusuf gugat mantan pengurus PNA ke pengadilan
Mereka digugat ke pengadilan karena diduga melanggar aturan dasar partai dengan menggelar kongres luar biasa di Bireuen beberapa waktu lalu. Para tergugat mengikrarkan diri sebagai ketua dan pengurus DPP PNA hasil kongres luar biasa tersebut.
Haspan Yusuf Ritonga, kuasa hukum Irwandi Yusuf, menyebutkan, pelaksanaan kongres luar biasa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Para tergugat melaksanakan kongres luar biasa tidak berpedoman pada aturan dasar partai tersebut.
Selain itu, Haspan Yusuf Ritonga menegaskan, gugatan dilayangkan sebagai penghormatan terhadap aturan dasar dan aturan rumah tangga partai lokal tersebut
"Gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang terjadi di tubuh PNA. Putusan pengadilan nanti akan menjawab kepastian hukum terhadap kepengurusan PNA," pungkas Haspan Yusuf.