Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Otoritas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar mengklaim, telah melakukan pegawasan barang penumpang pesawat, terutama powerbank atau pengisi daya telepon seluler dan gawai.

"Per 1 April tahun ini, mulai kita awasi. Melalui counter chek-in (tempat melapor penumpang) di bandara," ucap Manajer Operasi Bandara Internasional SIM, Surkani di Aceh Besar, Selasa.

Ia mengaku, pengawasan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.

Aturan ini bersumber dari Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara No. SE 15/2018 tentang Ketentuan diperbolehkannya Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan di Pesawat Udara.

Pihaknya telah melakukan beberapa kali sosialisasi bulan lalu terhadap tenaga ground handling atau pekerja menangani di darat seluruh maskapai yang beroperasi pada bandara setempat.

Bandara Internasional SIM memiliki panjang landasan pacu 3.000 meter dan lebar 45 meter, telah melayani sedikitnya 30 kali frekuensi penerbangan baik rute dalan dan luar negeri.

"Total kita, ada 13 counter. Saat ini semua airline (maskapai) bisa pakai conter mana saja, tapi nanti ditunjuk oleh ground handling," katanya.

"Intinya sekarang, sudah tertata dengan lebih tertib lagi," tutur Surkani.

Kementerian Perhubungan telah menetapkan batasan kapasitan pengisi daya powerbank yang boleh dibawa penumpang ke dalam pesawat sesuai aturan "International Air Transport Association (IATA)".

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso menyebut, dalam aturan IATA menjelaskan bahwa powerbank mempunyai kapasitas di bawah 100 Wh bisa dibawa ke dalam bagasi kabin.

Ia melanjutkan, sedangkan powerbank berkapasitas 100 Wh-160 Wh harus melalui persetujuan maskapai. Kapasitas yang lebih dari 160 Wh merupakan dilarang dalam penerbangan, jelasnya.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018