Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menghibahkan seberat 23 ton bawang merah impor hasil penyitaan penyeludupan dari negara Thailand beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Agus Yulianto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, bawang merah eks impor tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa.
"Hibah ini merupakan tindak lanjut pencegahan penyeludupan barang impor ilegal. Bawang merah yang dihibahkan tersebut masih layak konsumsi dan bisa dimanfaatkan masyarakat," kata Agus Yulianto.
Serah terima hibah tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh. Bawang merah tersebut diserahkan secara simbolis kepada Asisten II Sekretariat Daerah Kota Langsa Abdullah Gade dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Razuardi Ibrahim.
Agus Yulianto mengatakan sebanyak 23 ton bawang merah tersebut meliputi 949 karung. Total perkiraan nilai barang hibah bawang merah mencapai Rp800 juta.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima 600 karung. Sedangkan Pemerintah Kota Langsa mendapat hibah sebanyak 349 karung.
Agus Yulianto mengungkapkan, bawang merah yang dihibahkan tersebut merupakan hasil pencegahan penyeludupan barang impor dari Thailand di perairan Aceh Tamiang pada 14 Maret 2018.
"Bawang merah impor ini merupakan barang angkutan KM Tuna I. Kapal motor tersebut dicegah oleh patroli kapal bea cukai BC 20004. Bawang merah beserta barang impor lainnya yang diangkut KM Tuna I tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Agus Yulianto.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Ibrahim mengatakan, bawang merah bawang eks impor yang dihibahkan tersebut masih layak dikonsumsi.
Hasil pemeriksaan laboratorium, bawang tersebut aman dikonsumsi. Namun, kami ingatkan bawang tersebut tidak dijadikan bibit dan ditanam karena dikhawatirkan ada penyakit tanaman yang dikandungnya," kata Ibrahim.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Langsa Abdullah Gade mengatakan, bawang merah yang hibahkan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat. Setiap masyarakat penerima manfaat mendapat tiga kilogram.
"Bawang merah hibahkan akan kami bagikan bukan untuk dijual ke pasaran. Kalau dijual ke pasaran, tentu akan mempengaruhi harga pasar dan merugikan pedagang. Hibah seperti ini sudah tiga kali kami terima," ungkap Abdullah Gade.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Razuardi Ibrahim. Ia mengatakan bawang merah yang diterima dari bea cukai tersebut akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.
"Akan kami bagikan kepada masyarakat kurang mampu. Penerima bawang merah hibah eks impor tersebut sudah kami data. Hibah serupa juga sudah beberapa kali kami terima," ungkap Razuardi Ibrahim.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Agus Yulianto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, bawang merah eks impor tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa.
"Hibah ini merupakan tindak lanjut pencegahan penyeludupan barang impor ilegal. Bawang merah yang dihibahkan tersebut masih layak konsumsi dan bisa dimanfaatkan masyarakat," kata Agus Yulianto.
Serah terima hibah tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh. Bawang merah tersebut diserahkan secara simbolis kepada Asisten II Sekretariat Daerah Kota Langsa Abdullah Gade dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Razuardi Ibrahim.
Agus Yulianto mengatakan sebanyak 23 ton bawang merah tersebut meliputi 949 karung. Total perkiraan nilai barang hibah bawang merah mencapai Rp800 juta.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima 600 karung. Sedangkan Pemerintah Kota Langsa mendapat hibah sebanyak 349 karung.
Agus Yulianto mengungkapkan, bawang merah yang dihibahkan tersebut merupakan hasil pencegahan penyeludupan barang impor dari Thailand di perairan Aceh Tamiang pada 14 Maret 2018.
"Bawang merah impor ini merupakan barang angkutan KM Tuna I. Kapal motor tersebut dicegah oleh patroli kapal bea cukai BC 20004. Bawang merah beserta barang impor lainnya yang diangkut KM Tuna I tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Agus Yulianto.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Ibrahim mengatakan, bawang merah bawang eks impor yang dihibahkan tersebut masih layak dikonsumsi.
Hasil pemeriksaan laboratorium, bawang tersebut aman dikonsumsi. Namun, kami ingatkan bawang tersebut tidak dijadikan bibit dan ditanam karena dikhawatirkan ada penyakit tanaman yang dikandungnya," kata Ibrahim.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Langsa Abdullah Gade mengatakan, bawang merah yang hibahkan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat. Setiap masyarakat penerima manfaat mendapat tiga kilogram.
"Bawang merah hibahkan akan kami bagikan bukan untuk dijual ke pasaran. Kalau dijual ke pasaran, tentu akan mempengaruhi harga pasar dan merugikan pedagang. Hibah seperti ini sudah tiga kali kami terima," ungkap Abdullah Gade.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Razuardi Ibrahim. Ia mengatakan bawang merah yang diterima dari bea cukai tersebut akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.
"Akan kami bagikan kepada masyarakat kurang mampu. Penerima bawang merah hibah eks impor tersebut sudah kami data. Hibah serupa juga sudah beberapa kali kami terima," ungkap Razuardi Ibrahim.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018