Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Propinsi Aceh, mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data untuk pendaftaran pemilih Pemilu 2019 mulai 17 April hingga 16 Mei 2018.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) KIP Kota Langsa, Syukri di Langsa, Selasa menuturkan, guna melakukan pemuktahiran data pemilih pihaknya menerjunkan 440 orang petugas.

"Berdasarkan data DPT terakhir dan DP4, Kota Langsa diproyeksikan terdapat 440 TPS, sehingga jumlah petugas Pantarlih yang melalukan coklit sejumlah tersebut," katanya.

Jumlah TPS, sebut dia, bisa saja bertambah atau berkurang sesuai hasil akhir pemuktahiran data pemilih, bila terjadi penambahan atau pengurangan secara signifikan.

Dijelaskan Syukri, seorang petugas Pantarlih melakukan coklit data di sebuah desa pada satu TPS yang berjumlah 300 orang pemilih.

Syukri menambahkan, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2019, dimana pemilih adalah warga negara Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau belum 17 tahun tapi sudah kawin (menikah).

Kemudian bukan anggota TNI/Polri, tidak dicabut hak politiknya, tidak dalam keadaan gangguan jiwa dan memiliki indentitas kependudukan KTP-elektronik atau surat keterangan dari pihak kantor catatan sipil setempat.

Dikatakan, petugas Pantarlih yang bertugas di 66 desa dalam lima kecamatan se Kota Langsa dilengkapi tanda pengenal dan atribut dari KPU/KIP setempat.

"Kita berharap petugas Pantarlih dapat bekerja sesuai petunjuk teknis sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat, valid dan komprehensif," kata Syukri.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018