Idi (Antaranews Aceh) - Aparat kepolisian bersama anggota TNI memusnahkan batang ganja siap panen di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan menangkap pemilik kebunnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kapolsek Banda Alam, Iptu Zaini, saat dihubungi di Idi, Selasa menyatakan, pemusnahan ladang ganja di Desa Panton Rayeuk T itu dilakukan pada Senin (20/8).

Seorang warga yang diduga pemilik kebun cabai dan menguasai tanaman ganja itu berinisial AB (41) warga Dusun Buket Mamplam, Desa Panton Rayeuk T.

Barang bukti yang disita yaitu 26 batang tanaman ganja dan sejumlah paket ganja kering siap edar. Polisi menduga selama ini tersangka AB kerap mengedarkan
ganja kering, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata ganja kering tersebut dipetik setelah usianya cukup dari kebunnya.

Untuk mengelabui masyarakat sekitar yang sesekali melintas, tanaman ganja tersebut ditanam tersangka AB diantara tanaman cabai.

Ia menyatakan, pengungkapan kasus narkotika kali ini berkat bantuan masyarakat yang resah dengan ini, karena pelaku selama ini memasarkan ganja tidak pandang usia dewasa, tapi termasuk anak-anak usia pelajar menjadi sasaran.

"Awalnya kita gerebek rumahnya dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti beberapa paket ganja kering siap edar. Lalu kita interogasi dan ternyata pelaku mengakui bahwa di kebun cabai miliknya terdapat tanaman ganja," terang Zainir.

Setelah didatangi kebun tersangka AB, lalu polisi mencabut seluruh tanaman ganja dengan jumlah keseluruhan 26 batang. "Tinggi tanaman ganja saat itu bervariasi antara 40 Cm hingga 2 meter," tutur Zainir.

Untuk proses hukum, pelaku dan barang bukti ganja diboyong ke Kapolsek Banda Alam. "Tersangka sudah kita amankan dan saat dalam pemeriksaan mengakui tanaman ganja dalam kebun cabai tersebut milik AB yang sengaja ditanam untuk dipanen secara perlahan dan dijual untuk pelanggan yang membutuhkan," tutup Iptu Zainir.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018