Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh memusnahkan sebanyak 450 batang pohon ganja dari luasan lahan 5.000 meter persegi di kawasan pegunungan Kabupaten Aceh Besar. Ganja siap panen itu ditemukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sedang ditangani polisi.
"Kita terus melakukan pengembangan, mudah-mudahan hasil ini dapat mengungkapkan ladang-ladang ganja yang lainnya," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Aceh Besar, Senin.
Ladang ganja yang diperkirakan 0,5 hektare tersebut berada wilayah Kemukiman Lamteuba Kecamatan
Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Tim gabungan musnahkan 40 Hektar ladang ganja di Nagan Raya
Dari lahan seluas itu, ditemukan 200 batang ganja yang tingginya 1-3 meter, batang lainnya setinggi 10-30 cm (bibit) mencapai sekitar 250 batang. Kemudian, dilakukan pemusnahan dengan mencabut dan membakar seluruh pohon ganja tersebut.
Kombes Fahmi menjelaskan, ladang ganja tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial A di kawasan Lampulo Banda Aceh pada 18 Mei 2023 lalu.