Banda Aceh, (Antaranews Aceh) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Provinsi Aceh serta TNI AL dan Bea Cukai menangkap dua tersangka penyelundup narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional, Malaysia-Aceh.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan dua karung diduga berisi narkoba.
"Kedua tersangka ditangkap secara terpisah Rabu dan Kamis kemarin di Kota Langsa dan Peureulak, Aceh Timur. Bersama tersangka diamankan dua karung putih diduga berisi narkoba," kata Amanto.
Kedua tersangka yakni SN (43), warga Peureulak, Aceh Timur, ditangkap di Jalan Prof A Majid Ibrahim, Kota Langsa, pada Rabu (7/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Serta tersangka MF (31), ditangkap di rumahnya di Peureulak, pada Kamis (8/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
Amanto tidak menyebutkan berat narkoba yang diamankan tersebut. Hanya saja dalam karung tersebut banyak bungkusan berisi kristal bening diduga narkoba. Sebagian bungkusan dilakban dan sebagian lagi bertuliskan aksara China.
Kedua tersangka diduga merupakan kelompok Burhanuddin yang sebelumnya ditembak mati di Gampong Pintu Khop, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Rabu (7/11) sekitar pukul 08.00.
Sebelumnya, tersangka Burhanuddin merupakan DPO BNN terkait penangkapan narkoba di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Tersangka Burhanuddin ditembak karena berupaya melarikan diri saat ditangkap petugas BNN.
Amanto menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal ditangkapnya SN di Kota Langsa. Dari pengakuannya, narkoba tersebut diterimanya dari dua orang Munsilin dan Muhammad Fauzi. Keduanya membawa dari Pulau Penang, Malaysia atas perintah Burhanuddin.
"Tim gabungan sempat mencari barang bukti narkoba yang diduga disembunyikan tersangka SN di kawasan perkebunan sawit di Simpang Wie, Langsa Timur. Namun, tim tidak menemukan barang bukti," kata dia.
Kemudian, tim gabungan menangkap tersangka MF di rumahnya di Peureulak, Aceh Timur. Dari penangkapan itu, tim mendapat informasi, narkoba disembunyikan di kawasan perkebunan sawit Simpang Wie.
"Tim kembali mencari dan menyisir perkebunan sawit itu pada Kamis (8/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas akhirnya menemukan dua karung diduga berisikan narkoba. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta," ungkap Amanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan dua karung diduga berisi narkoba.
"Kedua tersangka ditangkap secara terpisah Rabu dan Kamis kemarin di Kota Langsa dan Peureulak, Aceh Timur. Bersama tersangka diamankan dua karung putih diduga berisi narkoba," kata Amanto.
Kedua tersangka yakni SN (43), warga Peureulak, Aceh Timur, ditangkap di Jalan Prof A Majid Ibrahim, Kota Langsa, pada Rabu (7/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Serta tersangka MF (31), ditangkap di rumahnya di Peureulak, pada Kamis (8/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
Amanto tidak menyebutkan berat narkoba yang diamankan tersebut. Hanya saja dalam karung tersebut banyak bungkusan berisi kristal bening diduga narkoba. Sebagian bungkusan dilakban dan sebagian lagi bertuliskan aksara China.
Kedua tersangka diduga merupakan kelompok Burhanuddin yang sebelumnya ditembak mati di Gampong Pintu Khop, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Rabu (7/11) sekitar pukul 08.00.
Sebelumnya, tersangka Burhanuddin merupakan DPO BNN terkait penangkapan narkoba di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Tersangka Burhanuddin ditembak karena berupaya melarikan diri saat ditangkap petugas BNN.
Amanto menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal ditangkapnya SN di Kota Langsa. Dari pengakuannya, narkoba tersebut diterimanya dari dua orang Munsilin dan Muhammad Fauzi. Keduanya membawa dari Pulau Penang, Malaysia atas perintah Burhanuddin.
"Tim gabungan sempat mencari barang bukti narkoba yang diduga disembunyikan tersangka SN di kawasan perkebunan sawit di Simpang Wie, Langsa Timur. Namun, tim tidak menemukan barang bukti," kata dia.
Kemudian, tim gabungan menangkap tersangka MF di rumahnya di Peureulak, Aceh Timur. Dari penangkapan itu, tim mendapat informasi, narkoba disembunyikan di kawasan perkebunan sawit Simpang Wie.
"Tim kembali mencari dan menyisir perkebunan sawit itu pada Kamis (8/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas akhirnya menemukan dua karung diduga berisikan narkoba. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta," ungkap Amanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018