Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan uang Rp7 miliar sebagai ganti kerugian pengadaan lahan pembangunan jalan tol di ruas Sigli-Banda Aceh .

"Secara simbolis, hari ini saya berikan ganti rugi pengadaan 20 bidang tanah untuk pembangunan ruas tol Sigli-Banda Aceh di dua kecamatan, yakni Blang Bintang dan Montasik kepada 17 pemilik lahan," kata Plt Gubernur Nova di Banda Aceh, Kamis.

Hal itu diutarakan Nova dalam sambutan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Saiful, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Pemerintah Aceh, dan 17 orang penerima ganti rugi berasal di dua kecamatan di Aceh Besar.

Ia mengatakan, pembangunan jalan tol di provinsi tersebut merupakan salah satu program strategis nasional, dan menjadi bagian dari trans Sumatera yang menghubungkan Aceh hingga Lampung.

Keberadaan jalan tol dewasa ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akibat jalur transportasi jalan darat yang ada selama ini dirasakan tidak lagi cukup memadai bagi mendukung gerak pembangunan di daerah.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek

Strategis Nasional di Aceh sendiri akan direalisasikan pembangunan beberapa ruas tol.

Yakni pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh sepanjang 75 kilometer (km), Binjai-Langsa 110 Km, Langsa-Lhokseumawe 135 km, dan Lhokseumawe-Sigli 135 km.

"Jalan tol juga merupakan solusi yang tepat dalam rangka memperlancar akselerasi ke semua sektor, sehingga distribusi pangan dan gerak ekonomi semakin meningkat," katanya.

"Kami harapkan, segera dikabarkan saudara-saudara kita yang lahan terkena pembangunan jalan tol yang menghubungkan Sigli-Banda Aceh," terang Nova.?

Kakanwil BPN Aceh Saiful sembelumnya di tempat yang sama mengatakan, penyerahan ganti rugi pengadaan lahan pembangunan jalan tol ini dari total 3.561 bidang tanah.

"Pengadaan tanah, ada sebagian kecil menolak. Alhamdulillah, sudah dimenangkan pengadilan. Kami telah menyiapkan dokumen, apakah nanti kami titipkan di pengadilan," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018