Pidie (Antaranews Aceh) - Bupati Pidie Roni Ahmad meminta masyarakat setempat untuk menjaga atau mempertahankan kelangsungan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat.

"Masyarakat mestinya menghidupkan kembali hukum adat Gampong (desa) sebagai pagar atau dasar dalam bermasyarakat," kata Roni Ahmad yang lebih familiar dipanggil `Abusyik` saat berkunjung ke Gampong Ceurih Alue, Kecamatan Delima, Pidie, Provinsi Aceh, Selasa.

Menurut dia, meskipun hukum adat tidak tertulis namun sudah terpatri dalam sanubari setiap warga. Untuk itu, sudah sepatutnya dalam kehidupan bermasyarakat tidak mengesampingkan peninggalan leluhur tersebut.

"Saat kita menjalankan aktifitas sehari-hari harus bersikap bijak dan itu ada di dalam hukum adat yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Pidie juga menyatakan, seiring waktu atau di era globalisasi maupun perkembangan zaman telah membuat hukum adat luntur dan bahkan terancam punah.

"Saya berharap masyarakat tidak melupakan apa yang telah dibuat dan digariskan oleh para pendahulu kita terdahulu, karena yang baru belum tentu baik dan benar, akan tetapi yang telah dicetuskan oleh para pendahulu kita telah teruji kebenaran dan ketepatannya," tutur orang nomor satu di Kabupaten Pidie itu.

Lebih lanjut, dia berpesan, agar warga Gampong Ceurih Alue dan sekitarnya tetap taat kepada Qanun Gampong terkait hewan peliharaannya dan tidak melepaskan ternak saat warga turun ke sawah.

"Yang memelihara ternak jangan menyusahkan warga yang tidak mempunyai ternak dan saya berharap peternak sapi maupun kambing dan kerbau tidak melepaskan ternaknya saat warga lainnya sedang turun ke sawah," pungkas Bupati Pidie.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018