Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan luas hutan adat Aceh yang hak kelolanya dipegang oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh seluas 22.549 hektare dari usulan awal 105.147 hektare.
"Masing-masing 5.437 hektare di Aceh Jaya, 8.274 hektare Pidie, dan 8.838 hektare di Bireuen, jumlahnya 22.549 hektare," kata Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK Yuli Prasetyo Nugroho yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Angka yang diberikan tersebut jauh dari luasan yang diusulkan oleh MHA setempat yakni seluas 18.015 hektare dari Pidie, 69.246 hektare untuk Aceh Jaya, dan 17.886 hektare di Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Delapan hutan adat tiga daerah di Aceh resmi diakui negara
Prasetyo yang juga Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh itu mengatakan, luas yang ditetapkan itu tidak sesuai dengan usulan MHA. Hal itu karena hasil verifikasi ditemukan banyak peta usulan tidak dilakukan proses partisipasi sampai tingkat bawah dengan baik.
"Pada saat di lapangan, tim menemukan bahwa banyak masyarakat yang tidak terlibat dalam proses pemetaan usulan tersebut sehingga, hal ini yang kita diskusikan bersama tim dan klarifikasi dengan berbagai pihak diperlukan," ujarnya.