• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Senin, 12 Mei 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Basarnas evakuasi warga Jerman dan Rusia di perairan Aceh, ini sebabnya

      Basarnas evakuasi warga Jerman dan Rusia di perairan Aceh, ini sebabnya

      11 Mei 2025 09:05

      Akademisi soroti penggunaan UU konservasi lama dalam penegakan hukum

      Akademisi soroti penggunaan UU konservasi lama dalam penegakan hukum

      9 Mei 2025 19:32

      Mahasiswa USK raih prestasi pada kompetisi pertambangan nasional

      Mahasiswa USK raih prestasi pada kompetisi pertambangan nasional

      9 Mei 2025 11:27

      Wamendiktisaintek janjikan Program Garuda unggul tak intervensi kurikulum

      Wamendiktisaintek janjikan Program Garuda unggul tak intervensi kurikulum

      9 Mei 2025 06:39

      Sekolah Garuda  hadir di Aceh, membuka akses ke perguruan tinggi unggul

      Sekolah Garuda hadir di Aceh, membuka akses ke perguruan tinggi unggul

      9 Mei 2025 06:33

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        7 Februari 2025 10:42

        Guru Besar: Pendidikan karakter relevan wujudkan generasi unggul

        Guru Besar: Pendidikan karakter relevan wujudkan generasi unggul

        14 November 2024 19:05

        Dosen USK ciptakan alat pemberian pakan udang berbasis tenaga surya

        Dosen USK ciptakan alat pemberian pakan udang berbasis tenaga surya

        11 November 2024 18:45

        Telkom edukasi kewaspadaan serangan siber untuk pelajar Lhoknga Aceh Besar

        Telkom edukasi kewaspadaan serangan siber untuk pelajar Lhoknga Aceh Besar

        26 Oktober 2024 11:57

        UIN Ar-Raniry-IIPDS Thailand buka kelas internasional

        UIN Ar-Raniry-IIPDS Thailand buka kelas internasional

        25 Oktober 2024 19:45

    • Hiburan
      • Berkat zakat baitul mal, anak petani asal Pidie berkarier di hotel berbintang Malaysia

        Berkat zakat baitul mal, anak petani asal Pidie berkarier di hotel berbintang Malaysia

        16 April 2025 15:59

        Sejarawan dukung Fadli Zon garap film kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Aceh

        Sejarawan dukung Fadli Zon garap film kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Aceh

        12 April 2025 20:08

        Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia akibat stroke

        Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia akibat stroke

        10 April 2025 18:24

        Hari pertama Lebaran, kuburan massal korban tsunami Aceh dipadati peziarah

        Hari pertama Lebaran, kuburan massal korban tsunami Aceh dipadati peziarah

        31 Maret 2025 18:29

        2.000 peserta ramaikan pawai takbiran menyambut Idul Fitri di Banda Aceh

        2.000 peserta ramaikan pawai takbiran menyambut Idul Fitri di Banda Aceh

        31 Maret 2025 14:13

    • Sport
      • Tottenham pastikan tantang MU di final Liga Europa

        Tottenham pastikan tantang MU di final Liga Europa

        9 Mei 2025 06:37

        Bupati: Hindari praktik KKN dalam pengelolaan olahraga di Aceh Besar

        Bupati: Hindari praktik KKN dalam pengelolaan olahraga di Aceh Besar

        6 Mei 2025 20:48

        Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

        Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

        2 Mei 2025 12:11

        PSG juara Liga Prancis, Enrique persembahkan gelar kepada para pendukung

        PSG juara Liga Prancis, Enrique persembahkan gelar kepada para pendukung

        6 April 2025 20:48

        Fenomena olahraga lari malam saat Ramadhan ternyata berbahaya bagi tubuh, ini penjelasan secara medis

        Fenomena olahraga lari malam saat Ramadhan ternyata berbahaya bagi tubuh, ini penjelasan secara medis

        5 Maret 2025 18:46

    • Ekonomi
      • FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        10 Mei 2025 16:20

        LPS bayar jaminan Rp17,79 miliar dari tiga BPR dicabut OJK di Aceh

        LPS bayar jaminan Rp17,79 miliar dari tiga BPR dicabut OJK di Aceh

        9 Mei 2025 22:10

        LPS: Perbankan harus edukasi masyarakat terkait penjaminan simpanan nasabah

        LPS: Perbankan harus edukasi masyarakat terkait penjaminan simpanan nasabah

        9 Mei 2025 15:47

        FOTO - UMKM perempuan produksi briket dari ampas kopi

        FOTO - UMKM perempuan produksi briket dari ampas kopi

        8 Mei 2025 19:21

        UMKM perempuan di Aceh Besar kembangkan briket dari ampas kopi

        UMKM perempuan di Aceh Besar kembangkan briket dari ampas kopi

        8 Mei 2025 19:05

    • Kesehatan
      • Pemkab Aceh Besar luncurkan penanggulangan pneumonia dan diare

        Pemkab Aceh Besar luncurkan penanggulangan pneumonia dan diare

        29 April 2025 19:39

        Begini peran Ayah dalam keluarga

        Begini peran Ayah dalam keluarga

        23 April 2025 16:08

        Pemkab Aceh Barat luncurkan program dokmaru bantu ODGJ dan sakit menahun

        Pemkab Aceh Barat luncurkan program dokmaru bantu ODGJ dan sakit menahun

        22 April 2025 11:17

        Simposium Internasional di Aceh bahas isu terkini lima bidang kedokteran

        Simposium Internasional di Aceh bahas isu terkini lima bidang kedokteran

        19 April 2025 19:04

        Psikolog: Pemberitaan bunuh diri yang tidak bijak picu 'efek werther'

        Psikolog: Pemberitaan bunuh diri yang tidak bijak picu 'efek werther'

        17 April 2025 19:04

    • Politik
      • Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin

        Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin

        21 jam lalu

        Kodam IM lomba Batalyon Tangkas uji pembinaan satuan

        Kodam IM lomba Batalyon Tangkas uji pembinaan satuan

        6 Mei 2025 21:29

        Majelis hakim tunda sidang tuntutan WN Pakistan langgar izin tinggal

        Majelis hakim tunda sidang tuntutan WN Pakistan langgar izin tinggal

        6 Mei 2025 18:29

        Imigrasi Banda Aceh deportasi WNA Bangladesh, ini alasannya

        Imigrasi Banda Aceh deportasi WNA Bangladesh, ini alasannya

        5 Mei 2025 16:17

        Demokrat Aceh keluarkan rekomendasi enam sektor pembangunan untuk Aceh

        Demokrat Aceh keluarkan rekomendasi enam sektor pembangunan untuk Aceh

        30 April 2025 11:43

    • Dunia
      • Fakta di gempa Myanmar, bencana terbesar abad ini

        Fakta di gempa Myanmar, bencana terbesar abad ini

        29 Maret 2025 13:44

        Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi

        Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi

        21 Maret 2025 22:49

        Gencatan senjata Gaza selesai, AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas

        Gencatan senjata Gaza selesai, AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas

        6 Maret 2025 10:21

        Masa gencatan senjata Isral - Hamas berakhir

        Masa gencatan senjata Isral - Hamas berakhir

        3 Maret 2025 09:48

        Baznas kirim bantuan makanan senilai Rp50 miliar untuk Palestina, persiapan sebelum Ramadhan

        Baznas kirim bantuan makanan senilai Rp50 miliar untuk Palestina, persiapan sebelum Ramadhan

        26 Februari 2025 10:33

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        7 Mei 2025 07:34

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        30 April 2025 15:05

        Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh

        Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh

        12 November 2024 19:34

        Lentera Ilmu di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak Aceh Timur

        Lentera Ilmu di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak Aceh Timur

        11 November 2024 11:36

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        26 Desember 2024 15:39

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:20

        FOTO - Pendidikan anak berkebutuhan khusus di SLB Mandiri

        FOTO - Pendidikan anak berkebutuhan khusus di SLB Mandiri

        Jumat, 9 Mei 2025 20:01

        FOTO - UMKM perempuan produksi briket dari ampas kopi

        FOTO - UMKM perempuan produksi briket dari ampas kopi

        Kamis, 8 Mei 2025 19:21

        FOTO - Razia pelanggaran busana muslim di Aceh

        FOTO - Razia pelanggaran busana muslim di Aceh

        Rabu, 7 Mei 2025 19:07

        FOTO - Serapan beras petani hingga Mei 2025 di Aceh

        FOTO - Serapan beras petani hingga Mei 2025 di Aceh

        Selasa, 6 Mei 2025 9:14

    • Video
      • Kemendikti pastikan tak ada perubahan kurikulum di program SMA Garuda

        Kemendikti pastikan tak ada perubahan kurikulum di program SMA Garuda

        Kamis, 8 Mei 2025 21:44

        13 tahun menabung, Nek Munirah akhirnya berangkat haji di usia senja

        13 tahun menabung, Nek Munirah akhirnya berangkat haji di usia senja

        Kamis, 8 Mei 2025 8:00

        Realisasi produksi migas Aceh pada kuarter pertama 2025 lampaui target

        Realisasi produksi migas Aceh pada kuarter pertama 2025 lampaui target

        Rabu, 7 Mei 2025 20:17

        Hidupkan perpustakaan keliling, Lhokseumawe gencarkan budaya membaca

        Hidupkan perpustakaan keliling, Lhokseumawe gencarkan budaya membaca

        Selasa, 6 Mei 2025 18:19

        Kodam Iskandar Muda lepas 450 prajurit Satgas Pamtas RI-PNG

        Kodam Iskandar Muda lepas 450 prajurit Satgas Pamtas RI-PNG

        Senin, 5 Mei 2025 17:21

    Opini

    Dimana Posisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

    Oleh Adli Abdullah PhD * Kamis, 6 Oktober 2022 11:41 WIB

    Dimana Posisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

    Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia  Dr  M Adli Abdullah menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Stadium General, dengan tema "Dimana Posisi Hukum Adat Dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. (ANTARA/HO)

    Banda Aceh (ANTARA) - Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat.

    Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

    Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.

    Paradigma pemahaman hukum adat dan perkembangannya harus diletakkan pada ruang yang besar, dengan mengkaji secara luas:
    Kajian yang tidak lagi melihat sistem hukum suatu negara berupa hukum negara, namun juga hukum adat hukum agama serta hukum kebiasaan; Pemahaman hukum (adat) tidak hanya memahami hukum adat yang dalam berada dalam komunitas tradisional- masyarakat pedesaan, tetapi juga hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat lingkungan tertentu (hybrid law atau unnamed law); Memahami gejala trans nasional law sebagaimana hukum yang dibuat oleh organisasi multilateral, maka adanya hubungan interdependensi antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum lokal.

    Dengan pemahaman holistik dan intregratif maka perkembangan dan kedudukan hukum adat akan dapat dipahami dengan bagus. Maka studi hukum adat dalam perkembangan mengkaji hukum adat sepanjang perkembanganya di dalam masyarakat, dilakukan secara kritis obyektif analitis, artinya hukum adat akan dikaji secara positif dan secara negative. Secara positif artinya hukum adat dilihat sebagai hukum yang bersumber dari alam pikiran dan cita-cita masyarakatnya.

    Secara negatif hukum adat dilihat dari luar, dari hubungannya dengan hukum lain baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dan interaksi perkembangan politik kenegaraan.

    Perkembangan hukum secara positif artinya hukum adat akan dilihat pengakuannya dalam masyarakat dalam dokrin, perundang-undangan, dalam yurisprudensi maupun dalam kehidupan masyarakat sehari hari. Sebaliknya perkembangan secara negatif bagaimana hukum adat dikesampingkan dan tergeser atau sama sekali tidak berlaku oleh adanya hukum positif yang direpresentasikan oleh Negara baik dalam perundang-undangan maupun dalam putusan pengadilan.

    Pembahasan arti hukum adat

    Hukum adat dieksplorasi secara ilmiah pertama kali oleh William Marsden (1783), orang Irlandia yang melakukan penelitian di Bengkulu. kemudian diikuti oleh Muntinghe dan Raffles.

    Namun kajian secara sistimatis baru dilakuan oleh Snouck Hourgronye, dikenal dengan istilah Adatrecht, setelah dia mendapatkan dokumen Adat Meukuta Alam yang diserahkan oleh Van langen, kepadanya, sewaktu dia meneliti tentang Aceh.
    Istilah Adatrecht ditujukan kepada hukum pribumi yang berlaku bagi bumi putra (orang Indonesia asli) dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda. Snouck Hurgronje peletak dasar teori Receptie, ia memandang hukum adat identik dengan hukum kebiasaan.

    Kemudian dilanjutkan oleh van Vallenhoven dengan pendekatan positivisme sebagai acuan berfikirnya, ia berpendapat ilmu hukum harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu:

    1. memperlihatkan keadaan (gestelheid),
    2. kelanjutan (veloop), dan
    3 menemukan keajekannya (regelmaat),

    Berdasarkan itu, ia mempetakan Hindia Belanda (Indonesia-sekarang) ke dalam 19 lingkungan hukum adat secara sistematik. Konsep hukum adat, seperti, masyarakat hukum atau persekutuan hukum (rechtsgemeenschap), hak ulayat atau pertuanan (beschikings-rechts), lingkaran hukum adat (adatrechtskringen).

    Van Vollenhoven juga mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia asli. Sehingga setidaknya dapat dipahami bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, serta berlaku bagi masyarakat Indonesia yang mana dalam hal ini setiap tempat hukum adat tersebut memiliki pengaturan yang berbeda namun pada dasarnya memiliki akar konsep yang sama.

    Selanjutnya Terhaar, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan. Dapat disimpulkan hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi.

    Hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.

    Dalam perkembangannya, praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.

    Dalam fokus kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, kembali konstitusi di mana Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis dahulu hanya dijelaskan atau dicantumkan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang dalam hal ini mengatur ”... Undang Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlakunya juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.

    Dalam artian hukum adat yang pada umumya tidak tertulis memiliki kedudukan yang sama dengan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia mengingat pengakuan terhadap hukum tidak tertulis di samping Undang-Undang Dasar itu sendiri.

    Maka dalam hal ini dapat dipahami bahwa kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusiona bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia, namun yang patut digaris bawahi juga terdapat perbedaan antara hukum adat dengan hukum yang berlaku pada umumnya yakni dari aspek keberlakuan dan bentuknya.

    Dimana dalam hal ini keberlakuan hukum adat hanya berlaku untuk orang Indonesia dan dari aspek bentuknya hukum adat pada umumnya tidak tertulis.

    Oleh karena itu, tentu sebagaimana syarat pengakuan tersebut adalah kewajiban bersama untuk senantiasa melestarikan hukum adat dan masyarakat hukum adat itu sendiri, sehingga nilai-nilai luhur bangsa tersebut dapat selamat dari terjangan degradasi akibat globalisasi.

    Sementara itu negara kita juga mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Antara hukum adat dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya.

    Masyarakat hukum adat

    Keberadaan masyarakat hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaannyapun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia.

    Pemaknaan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 bahwa kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat selanjutnya diatur “dalam” undang undang bukan “dengan” undang undang. Maka konsitusi ini, memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat bila memenuhi syarat:
    Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat; Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang; Pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat dan hukum adatnya sendiri adalah pengakuan bersyarat (sekalipun dalam konsep Negara hukum syarat-syarat tersebut merupakan bentuk kontrol bingkai Negara hukum.

    Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dalam hal ini mengatur sehubungan tentang tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Masyarakat Hukum Adat untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak tradisionalnya.

    Di dalam ketentuannya tersebut masysarakat adat harus melalui tahapan-tahapan yang dilakukan secara berjenjang untuk mendapatkan legalisasi pengakuan atas masyarakat hukum adat itu sendiri dimana dalam hal ini tahapan-tahapan tersebut meliputi tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat serta kemudian setelah 3 (tiga) tahapan tersebut dilalui maka dalam hal ini dilakukan penetapan masyarakat hukum adat sebagai output dari tahapan-tahapan tersebut.

    Lebih lanjut diatur bahwa dalam tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, hal-hal yang menjadi objek adalah sejarah masyarakat hukum adat, hukum adat, wilayah adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

    Lebih lanjut sehubungan dengan wilayah adat dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat secara substansial pada ketentuan hukum ini belum diatur secara jelas teknis penentuan cara menentukan wilayah adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dan atau pun kelembagaan / sistem pemerintahan adat apakah diatur secara struktural.

    Walaupun demikian keberadaan masyarakat hukum adat belum dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat individu dan komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat.

    Belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang bersifat individu dan komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat dan munculnya konflik sehingga menimbulkan ancaman dstabilitas keamanan nasional.

    Hak ulayat dan masyarakat hukum adat

    Polemik yang sering timbul adalah dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Hak ulayat yaitu hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diakui oleh negara dimana dalam teorinya hak ulayat dapat mengembang (menguat) dan mengempis (melemah) sama juga halnya dengan hak-hak perorangan dan ini pula yang merupakan sifat istimewa hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat, “semakin kuat kedudukan hak ulayat maka hak milik atas tanah itu semakin mengempis tetapi apabila semakin kuat hak milik itu maka keberadaan hak ulayat itu akan berakhir”.

    Dengan telah diakuinya hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat tetapi mengapa masih banyak permasalahan itu terjadi di daerah-daerah Indonesia. Banyak penggunaan tanah ulayat yang berakhir sengketa karena tidak sesuai dengan seharusnya.

    Hal itu timbul karena para investor seharusnya berurusan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat untuk melaksanakan suatu perjanjian. Tetapi kenyataannya malah investor tersebut mendapatkan tanahnya melalui pemerintah yang mengakibatkan masyarakat adat selaku pemilik protes karena mengapa melakukan kegiatan investor ditanah mereka.

    Timbul juga sebuah kerugian sebagai efek samping dari terjadinya sengketa karena tanah tersebut dalam status quo sehingga tidak dapat digunakan secara optimal dan terjadilah penurunan kualitas sda yang bisa merugikan banyak pihak.

    Negara dimana sebagai pemberi sebuah jaminan kepastian hukum adat terhadap masyarakat hukum adat dengan di berlakukannya UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa dan memberikan keadilan untuk masyarakat adat.

    Karena dalam pasal 3 UUPA menyebutkan bahwa hukum tanah nasional bersumber pada hukum adat seharusnya secara otomatis hak-hak ulayat tersebut diakui tetapi dalam prakteknya tidak. Jangan sampai terjadinya tumpang tindih aturan yang berakibat kaburnya kepemilikan serta penguasaan dan pengelolaan oleh masyarakat adat dalam tatanan hukum Indonesia karena tidak adanya kepastian kedudukan tersebut.

    Sekarang untuk adanya jaminan kepastian hukum tentang pengelolaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dimana dalam pasal 4 dinyatakan bahwa Hak Pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

    Ini memberi peluan bagi masyarakat adat untuk dapat diberikan hak pengelolaan terhadap tanah tanah adatnya baru kemudian di atas tanah Hak Pengelolaan terhadap tanah tanah hak ulayat dilekatkan hak lain seperti hak guna bangunan, Hak Guna Usaha maupun hak pakai.

    Kesimpulan

    Berikut beberapa kesimpulan dari pemikiran tentang posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia, diantaranya adalah:

    Posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.
    Keberadaan hukum adat sebagai wujud dari pluralism hukum yang berlaku di Indonesia.

    Posisi hukum adat dan hukum formil memiliki daya pengikat yang sama. Tetapi berbeda dalam bentuk dan aspeknya operasionalnya.

    Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagi subjek hukum yang perlu diatur adalah penatausahaannya, khusus yang berhubungan dengan kepentingan publik.

    Dalam hal penataa usahaan masyarakat hukum adat, perlu segera disahkan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. Walaupun bukan perintah mandatori dari konstitusi.

    *Dosen Fakultas Hukum USK dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Bidang Hukum Adat dan Masyarakat Adat.

    Editor : Heru Dwi Suryatmojo
    COPYRIGHT © ANTARA 2022
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Ini penjelasan Tenaga Ahli Menteri ATR terkait adat

    Ini penjelasan Tenaga Ahli Menteri ATR terkait adat

    6 Oktober 2022 09:12

    Adli Abdullah: Perlu komunikasi selesaikan masalah klaim empat pulau oleh Sumut

    Adli Abdullah: Perlu komunikasi selesaikan masalah klaim empat pulau oleh Sumut

    23 Mei 2022 20:25

    Adli Abdullah: Negara mengakui hak atas tanah masyarakat hukum adat

    Adli Abdullah: Negara mengakui hak atas tanah masyarakat hukum adat

    15 Februari 2022 20:50

    Bara JP Aceh Dukung Adli Abdullah jadi calon Pj Gubernur Aceh

    Bara JP Aceh Dukung Adli Abdullah jadi calon Pj Gubernur Aceh

    17 Januari 2022 19:29

    M. Adli Abdullah Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat

    M. Adli Abdullah Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat

    4 Agustus 2021 21:31

    Akademisi USK identifikasi hukum adat di Aceh Timur

    Akademisi USK identifikasi hukum adat di Aceh Timur

    13 Maret 2021 18:28

    102 mahasiswa USK jalani KKN tematik merdeka mengajar di Aceh Selatan

    102 mahasiswa USK jalani KKN tematik merdeka mengajar di Aceh Selatan

    19 Januari 2021 15:26

    Adli Abdullah pertahankan disertasi Doktor di USM Malaysia

    Adli Abdullah pertahankan disertasi Doktor di USM Malaysia

    7 Agustus 2017 22:58

    Terpopuler

    Dua ASN di Aceh Barat kembalikan dana infak tahun 2024 Rp2 miliar ke kas daerah

    Dua ASN di Aceh Barat kembalikan dana infak tahun 2024 Rp2 miliar ke kas daerah

    Pemkab Aceh Barat surati 321 keuchik tunda pengadaan buku perpustakaan

    Pemkab Aceh Barat surati 321 keuchik tunda pengadaan buku perpustakaan

    Bupati Aceh Barat tunjuk Kadis PUPR jabat pelaksana tugas Asisten Ekonomi Pembangunan

    Bupati Aceh Barat tunjuk Kadis PUPR jabat pelaksana tugas Asisten Ekonomi Pembangunan

    Pemkab Nagan Raya tunda izin pembangunan pelabuhan dan terminal khusus batu bara, ini sebabnya

    Pemkab Nagan Raya tunda izin pembangunan pelabuhan dan terminal khusus batu bara, ini sebabnya

    Pemkab Nagan Raya kerahkan tim terkait pengangkutan pasir laut keluar dari pelabuhan PLTU 1-2

    Pemkab Nagan Raya kerahkan tim terkait pengangkutan pasir laut keluar dari pelabuhan PLTU 1-2

    Top News

    • Polda Aceh sita rumah terkait kredit fiktif BPRS Gayo

      Polda Aceh sita rumah terkait kredit fiktif BPRS Gayo

      9 Mei 2025 19:33

    • Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

      Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

      6 Mei 2025 20:41

    • Jaksa limpahkan perkara penyelundupan Rohingya ke pengadilan

      Jaksa limpahkan perkara penyelundupan Rohingya ke pengadilan

      2 Mei 2025 17:22

    • Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

      Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

      2 Mei 2025 12:11

    • Gubernur Aceh Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

      Gubernur Aceh Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

      1 Mei 2025 20:20

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA